JAKARTA – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, ditemukan permasalahan serius dalam penataan dan pengelolaan fasilitas sosial (fasos) berupa aset tanah di kawasan Meruya, Jakarta Barat. Dalam laporan tersebut, puluhan ribu meter persegi lahan fasos dilaporkan belum memiliki kejelasan lokasi serta belum tertib secara administrasi.
Data LHP BPK 2024 mencatat, dari total lahan eks Badan Pelaksana Proyek Tomang (BPPT) yang menjadi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di wilayah Meruya Selatan, sebagian besar belum teridentifikasi secara pasti dan belum sepenuhnya dicatat sebagai barang milik daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko kehilangan aset serta permasalahan hukum di kemudian hari.
Menanggapi temuan tersebut, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., Pengamat Kebijakan Publik, menilai bahwa laporan BPK harus menjadi peringatan keras bagi Pemprov DKI Jakarta untuk segera membenahi tata kelola aset daerah.
“Jika merujuk pada data LHP BPK 2024, jelas terlihat bahwa pengelolaan fasos di Meruya masih bermasalah. Puluhan ribu meter persegi lahan yang tidak jelas lokasinya menunjukkan lemahnya inventarisasi dan pengamanan aset publik,” ujar Awy Eziary dalam keterangannya, Jum’at (19/12).
Menurut Awy, temuan BPK tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan mencerminkan persoalan akuntabilitas pemerintah dalam menjaga aset negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Fasos adalah hak publik. Ketika aset itu tidak tercatat dengan baik, risiko sengketa, penguasaan oleh pihak lain, hingga potensi kerugian daerah menjadi sangat besar,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa rekomendasi yang telah disampaikan BPK dalam LHP 2024 harus segera ditindaklanjuti secara konkret, melalui inventarisasi ulang, legalisasi aset, pemetaan lokasi, serta pengamanan fisik dan administrasi oleh organisasi perangkat daerah terkait.
“Tanpa langkah nyata, temuan ini berpotensi terus berulang setiap tahun,” tambah Awy.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta terkait temuan tersebut. (*)
















