JAKARTA— Serikat buruh mengancam akan menggelar aksi demonstrasi berjilid-jilid menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) apabila penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak sesuai dengan tuntutan pekerja. Aksi tersebut direncanakan berlangsung secara nasional dan terpusat di daerah-daerah setelah pengumuman resmi UMP oleh para gubernur.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa gerakan tersebut akan menunggu keputusan gubernur se-Indonesia yang dijadwalkan diumumkan paling lambat 24 Desember 2025. Menurutnya, aksi lanjutan dapat berlangsung hingga Januari 2026 apabila tuntutan buruh diabaikan.
“Bisa dipastikan aksi nasional akan dilakukan setelah 24 Desember. Bahkan sampai Januari bisa aksi berjilid-jilid dan bergelombang jika gubernur mengkhianati atau mengubah keputusan Presiden,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Rabu (17/12).
Pemerintah sebelumnya menetapkan formula penentuan UMP 2026 menggunakan rumus inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks tertentu atau alfa, dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9. KSPI menyatakan menerima formula tersebut, namun menegaskan hanya akan menyetujui jika alfa yang digunakan berada di angka tertinggi, yakni 0,9.
“Kami ingin berjuang di angka 0,9, dan itu sah. Kalau bupati atau wali kota setuju, itu juga sah. Karena itu, aksi nasional kemungkinan besar baru dilakukan setelah 24 Desember,” ujarnya.
Iqbal menegaskan KSPI tidak akan menghalangi aksi buruh di daerah. Ia bahkan menyebut sasaran utama unjuk rasa adalah kantor-kantor gubernur yang memiliki kewenangan dalam penetapan UMP. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan buruh terkait rencana sejumlah daerah menggunakan alfa yang lebih rendah.
Ia menyoroti wacana penggunaan alfa 0,5 di Jawa Barat dan 0,7 di DKI Jakarta. Menurutnya, keputusan tersebut terkesan sepihak dan dilakukan tanpa proses perundingan bersama serikat pekerja.
“Kok belum berunding sudah ada instruksi? Ini seperti gaya pemerintahan lama. Kami menolak,” ujar Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh.
KSPI pun menginstruksikan buruh di daerah untuk mengawal proses penetapan UMP dan melakukan aksi di tingkat provinsi apabila diperlukan. “Yang harus dijaga dan dituntut itu kantor gubernur. Kita khawatir angka 0,9 diubah, dan itu yang akan kami lawan,” tegasnya.
Jika pemerintah menetapkan alfa 0,9, KSPI memperkirakan UMP DKI Jakarta pada 2026 akan naik sebesar 6,9 persen. Dengan UMP Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761, kenaikan tersebut akan membawa UMP 2026 menjadi sekitar Rp5.769.137.
Secara nasional, Iqbal memprediksi rata-rata kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 7,2 hingga 7,3 persen apabila menggunakan angka inflasi nasional sebesar 2,86 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,04 persen.
Namun, ia menegaskan penolakan keras terhadap penggunaan alfa terendah. “Kalau DKI memakai alfa 0,5, kenaikannya hanya sekitar 4,3 persen. Itu kami tolak total,” pungkasnya.*
















