Surabaya – Momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kerap dimanfaatkan masyarakat untuk mudik dan berlibur ke luar daerah. Guna memastikan perjalanan tetap aman dan nyaman, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk saat berada di luar domisili.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menyampaikan bahwa peserta JKN tidak perlu khawatir ketika membutuhkan layanan kesehatan di luar daerah asal.
Peserta tetap dapat mengakses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non-terdaftar hingga maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.
“Peserta JKN yang sedang berada di luar domisili FKTP terdaftar tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan. Selain itu, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses pelayanan di rumah sakit terdekat tanpa memperhatikan domisili maupun ketentuan rujukan,” ujar Hernina di Surabaya, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN dalam kondisi kegawatdaruratan. Setelah kondisi peserta dinyatakan stabil, pelayanan selanjutnya akan disesuaikan dengan ketentuan Program JKN yang berlaku.
Untuk memastikan peserta mendapatkan layanan secara optimal, BPJS Kesehatan juga menyiapkan berbagai mekanisme pendampingan di fasilitas kesehatan. Apabila peserta mengalami kendala, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di fasilitas kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) yang siap memberikan informasi dan membantu peserta dalam mengakses pelayanan di rumah sakit.
Hernina juga mengimbau peserta JKN agar memastikan status kepesertaannya dalam kondisi aktif sebelum melakukan perjalanan. Peserta yang memiliki tunggakan iuran diharapkan segera melunasinya agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan.
“Bagi peserta yang merasa keberatan melunasi iuran secara sekaligus, BPJS Kesehatan menyediakan Program New Rencana Iuran Bertahap atau REHAB 2.0 yang dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN,” jelasnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan menyediakan beragam kanal layanan untuk memudahkan peserta, mulai dari Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, hingga Care Center 165.
“Dengan berbagai kemudahan layanan ini, kami berharap peserta JKN dapat menjalani mudik dan libur Natal serta Tahun Baru dengan aman, nyaman, dan tanpa khawatir terhadap akses layanan kesehatan,” tutup Hernina. (Rn/Md)
















