JAKARTA — Warga mempertanyakan pembangunan Jalan Kavling DKI Tomang Tiga yang berlokasi di Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Jalan yang sebelumnya berlapis aspal dan diketahui sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu kini dibangun menggunakan material conblock oleh pihak pengembang (developer), sehingga memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Salah satu warga, Nasir (45), mengaku heran dengan perubahan material jalan yang dinilai dilakukan tanpa adanya penjelasan resmi kepada warga sekitar. Jalan tersebut merupakan akses yang kerap dilintasinya dalam aktivitas sehari-hari.
“Setahu saya, jalan ini dulunya aspal dan merupakan aset Pemda DKI. Sekarang justru dibangun oleh pihak developer dan diubah menjadi conblock. Warga jadi mempertanyakan dasar hukum dan perizinannya,” ujar Nasir kepada awak media, Rabu (17/12).
Menurut Nasir, perubahan tersebut menimbulkan kebingungan terkait status kepemilikan jalan serta kewenangan pihak yang melakukan pembangunan. Ia menilai, tanpa kejelasan informasi, kondisi ini berpotensi menimbulkan polemik di kemudian hari.
Warga berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pembangunan jalan tersebut, termasuk aspek perizinan dan status aset, demi menjamin transparansi dan kepastian hukum atas fasilitas umum yang digunakan masyarakat.
Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi persoalan ini kepada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Barat. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.
Di sisi lain, Lurah Meruya Selatan, Muhamad Maizar, mengaku belum mengetahui secara rinci terkait pembangunan Jalan Kavling DKI Tomang Tiga tersebut. Ia menyebut pihak kelurahan justru turut mempertanyakan perubahan tersebut.
“Kami juga mempertanyakan hal ini kepada Bina Marga. Untuk penjelasan lebih lanjut, bisa langsung mengonfirmasi ke Bina Marga Kecamatan Kembangan,” ujar Maizar singkat.
Hingga kini, warga masih menunggu kejelasan dari instansi berwenang terkait pembangunan jalan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi serta memastikan pengelolaan fasilitas umum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.*
















