Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar dalam Kasus Pengadaan Chromebook

  • Bagikan
JPU mengungkap Nadiem Makarim menerima Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook saat masih menjabat Menteri Dikbudristek.

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan penerimaan dana sebesar Rp809 miliar oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Dugaan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana terhadap salah satu terdakwa, Sri Wahyuningsih, yang digelar di pengadilan pada Selasa (16/12). Dalam perkara ini, jaksa menyebut total kerugian negara akibat program digitalisasi pendidikan tersebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan dakwaan.

BACA JUGA :   Yuk! Hadiri WWD di Tugu Adipura Kota Tangerang 7 Oktober, Ini Rangkaiannya

Sri Wahyuningsih merupakan satu dari tiga terdakwa yang dihadirkan dalam sidang perdana perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada periode 2019–2022. Pada masa kepemimpinan Nadiem, Sri menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada 2020–2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat SD untuk tahun anggaran 2020–2021.

Jaksa menilai perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Sri Wahyuningsih dengan sejumlah pihak lain, yakni Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief alias IBAM selaku tenaga konsultan, serta mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang saat ini berstatus buron.

BACA JUGA :   Korwil Larangan Sukses Tuntaskan Uji Coba MBG di Lima Sekolah

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 tidak dilaksanakan sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa. Proses tersebut disebut tidak didukung evaluasi harga dan survei kebutuhan yang memadai, sehingga perangkat yang dibeli dinilai tidak efektif digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, khususnya di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

“Para terdakwa membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management tanpa didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga program tersebut mengalami kegagalan, terutama di daerah 3T,” kata jaksa.

BACA JUGA :   Korban Penganiayaan Luka 19 Jahitan di Kepala, Polsek Cengkareng Lepas Pelaku Alasan Kooperatif

Dari empat terdakwa yang disebut dalam perkara ini, hanya Nadiem Makarim yang tidak hadir dalam sidang perdana. Jaksa menyampaikan bahwa yang bersangkutan masih menjalani pembantaran setelah menjalani tindakan operasi.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses