Pelaku Perjalanan Non Mudik Wajib Menunjukkan Hasil Negatif RT-PCR dan Pemeriksaan GeNose C19

  • Bagikan

MADIUN – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19, pada moda transportasi kereta api/KA. Bahkan KA jarak jauh maupun lokal yang dijalankan ini, juga telah mendapatkan izin dari pemerintah.
Pada periode 6-17 Mei 2021, KAI mengoperasikan KA jarak jauh hanya diperuntukan bagi pelaku perjalanan mendesak atau untuk kepentingan non mudik. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI menjalankan KA jarak jauh pada periode tersebut, bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah, bahwa mudik tetap dilarang,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Senin 10 Mei 2021 saat mengutip pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus.

BACA JUGA :   Legislator Abdya 2019-2024 Dilantik, Justar YS Siap Jalankan Amanah

Menurutnya KA yang di operasikan ini jumlahnya terbatas, dan hanya untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Meski demikian, KAI tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat sesuai aturan. Selain itu, juga hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

“KAI selalu mengoperasikan KA, tentu sudah sesuai pedoman dari Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan dan SE yang dikelauarkan pemerintah. Kami berharap, masyarakat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik lebaran tahun ini,” katanya.

Ia melanjutkan para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen maupun pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

BACA JUGA :   Wakil Bupati Sarolangun Lantik 40 Dewan Hakim untuk MTQ

Nantinya petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Bila mana ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak di izinkan untuk naik KA dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan KA jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat dan tegas. Karena, kami mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik lebaran,” tandas Ixfan.*all

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights