Kasus ini bermula pada Oktober 2002 hingga Juli 2003 saat BNI mengucurkan pinjaman senilai USD 136 juta dan 56 juta Euro atau sekitar Rp 1,7 triliun (sesuai kurs saat itu) kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria dan Adrian Waworuntu. PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’ karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai menyelidiki dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. (red)
Buron 17 Tahun, Tersangka Pembobol BNI Rp 1,7 T Berhasil Diekstradisi dari Serbia
