Gresik – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang karyawan swasta asal Bojonegoro berinisial NT (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang pelajar laki-laki asal Gresik.
“Tersangka sudah kami amankan,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat (22/8/2025).
Kejadian bermula pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban diundang ke indekos pelaku di wilayah Kebomas. Korban yang sedang bermain ponsel tiba-tiba dipeluk oleh pelaku. Meski menolak, korban dipaksa hingga terjadi perbuatan asusila. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku sempat mengantar korban pulang.
Modus pelaku tidak hanya berupa paksaan, tetapi juga ancaman. Korban diintimidasi akan disebarkan videonya bila tidak menuruti keinginan tersangka. Selain itu, pelaku juga membujuk dengan iming-iming kaus dan uang.
Unit PPA Polres Gresik kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Tersangka akhirnya ditangkap pada Rabu (20/8/2025) pukul 15.30 WIB di sebuah perumahan kawasan Kebomas. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Bukti yang kami temukan sudah cukup untuk menetapkan NT sebagai tersangka. Proses gelar perkara juga sudah kami lakukan,” ujar AKP Abid.
Atas perbuatannya, NT dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan komunikasi dengan anak serta mengajarkan batasan tubuh. Jika menemukan kasus serupa, masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian atau melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma.