Selebgram Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Ulang di Singapura, Kuasa Hukum RK Tolak

  • Bagikan
Lisa Mariana Diperiksa KPK Soal Korupsi Bank BJB, Nama Ridwan Kamil Ikut Terseret.

JAKARTA – Selebgram Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang terkait status anaknya berinisial CA yang diklaim sebagai keturunan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Permohonan tersebut diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (9/9/2025).

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan tersebut. Namun, ia enggan membeberkan lebih jauh apakah penyidik akan mengabulkan permintaan Lisa Mariana.

“Ya, surat permohonan tes DNA ulang telah diterima. Hal ini sepenuhnya dari pemohon,” ujarnya melalui pesan singkat.

Minta “Second Opinion”

Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, mengatakan tes DNA ulang di Singapura diperlukan sebagai pembanding hasil tes yang sebelumnya dilakukan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

BACA JUGA :   PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri Kunker Ke Rejang Lebong, Tindak Lanjuti MoU Penanganan Inflasi Daerah

“Kami mengajukan second opinion atau dissenting opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, di luar rumah sakit Polri atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta,” jelasnya.

Kuasa Hukum RK: Tak Ada Dasar Hukum

Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya, menegaskan kliennya tidak akan mengikuti permohonan tes DNA ulang tersebut. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang mewajibkan RK kembali menjalani tes DNA.

“Tidak ada landasan hukumnya. Sekali lagi kami tidak menanggapi permintaan dari LM, menurut kami ini hanya mencari sensasi saja,” ujarnya.

Muslim juga menekankan tes DNA yang telah dilakukan Pusdokkes Polri sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan terakreditasi internasional.

BACA JUGA :   Kades Bojong Renged Ajak Tokoh Pemuda Berdiskusi Bangun Kampung

“Sepengetahuan kami, fakta ilmiah hasil tes DNA tidak mengenal second opinion secara hukum. Tes DNA sudah dilaksanakan sesuai SOP oleh lembaga yang terakreditasi internasional dan mendapatkan sertifikasi ISO 17025 yakni Lab Dokkes Polri,” katanya menegaskan.

Hasil Tes DNA Sebelumnya

Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan uji tes DNA terhadap Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana berinisial CA. Hasilnya menunjukkan DNA RK tidak memiliki kecocokan alias nonidentik dengan CA.

Berdasarkan hasil tersebut, Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status Lisa Mariana selaku terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses