DimensiNews.co.id SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa timur gelar giat pemusnahan barang sitaan Narkotika jenis sabu – sabu yang bertempat di halaman kantor BNNP Jatim, jalan Sukomanunggal, Surabaya.(26/11/2019)
Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disita dari tersangka RZI, dan JA (meninggal dunia), Dengan laporan kasus Narkotika nomor : LKN / 07 – BRNTS / IX / 2019 / BNNP JATIM, tanggal 23 September 2019.
Kronologis penangkapan berawal pada Senin, (23/09) sekira pukul 17.30 wib di jl. Raya Juanda dekat kantor BASARNAS, kecamatan sedati, Sidoarjo. Tersangka RZI tertangkap tangan oleh petugas BNNP Jatim dan telah didapati menyimpan tiga pocket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild di dalam saku celananya dengan berat masing – masing 13 gram, 15.2 gram, dan 8.9 gram.
Adapun dalam proses pengembangan petugas, tersangka juga mengakui masih menyimpan, memiliki, dan menguasai barang narkotika jenis sabu tersebut dalam kamar kost nya yang bertempat di depan Perum Putri Juanda, desa Pepe, kec.Sedati, kab. Sidoarjo.
Setelah lakukan penggeledahan, petugas BNNP Jatim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dari rumah kost tersangka RZI, dengan total seberat 1082.7 gram, yang terbagi sebanyak 13 poket dengan masing – masing seberat 100.8 gram, 100.7 gram, 100.7 gram, 100.6 gram, 100.6 gram, 100.8 gram, 100.8 gram, 75 gram, 59.5 gram, 50.7 gram, 49.9 gram, 52.4 gram, dan 53.2 gram.
“Dari kesaksian tersangka RZI, dia mendapatkan upah dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut sebesar 1 juta rupiah / 100 gram nya” papar kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priambada.
RZI juga mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari atasannya berinisial JA, JA berhasil ditangkap petugas BNNP Jatim, akan tetapi saat penangkapan berlangsung JA berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas oleh petugas, tersangka JA pun meninggal dunia.
RZI beserta barang buktinya berhasil diamankan di kantor BNNP JATIM untuk dilakukan proses penyidikan.
Ditempat terpisah, petugas BNNP Jatim juga telah mengamankan satu tersangka berinisial SF, dengan laporan kasus Narkotika Nomor : LKN / 08 – BRNTS / X / 2019 / BNNP JATIM, tanggal 25 oktober 2019.
Petugas berhasil melakukan penangkapan tersangka pada hari Jumat, (25/10) sekira pukul 03.30 wib, di gerbang exit tol Waru Gunung, Karangpilang, Surabaya. Didapati petugas, SF yang seorang sopir bus umum jurusan Pangkal Pinang – Madura berNopol N 7137 D itu membawa barang Narkotika jenis sabu yang tersimpan di bawah jok kursi belakang dan dikemas dalam paketan kardus berwarna coklat.
Setelah dibuka, dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan empat bungkus plastik teh kemasan bermerk ‘Guanyinwang’ yang ternyata dalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing masing 1042 gram, 1050 gram, 1042 gram dan 1044 gram.
Tersangka SF mengaku kepada petugas bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah barang titipan dari seseorang yang tidak dikenalnya di Tanjung Pinang dan setibanya di bangkalan akan diambil oleh pamannya bernama AT (DPO). SF juga mengakui telah menerima upah sebesar lima juta rupiah yang langsung di transfer ke rekening pribadinya. SF beserta barang buktinya kini diamankan di kantor BNNP Jatim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, tersangka dapat diancam dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.
Total dari barang sitaan Narkotika jenis sabu dari tiga tersangka tersebut BNNP JATIM berhasil menyita 5.260,70 gram (lima ribu dua ratus enam puluh koma tujuh puluh). Proses pemusnahan barang sitaan Narkotika jenis sabu tersebut dipimpin langsung oleh kepala BNNP JATIM Brigjen Pol Bambang Priambada. (Bay)