JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa Kementerian HAM membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa keberatan atau tidak puas dengan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru saja disahkan DPR.
“Kita tetap berpihak kepada masyarakat yang merasa aspek HAM-nya belum maksimal. Silakan sampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan, berdiskusi, atau berdialog dengan Kementerian HAM. Kami akan memfasilitasi,” ujar Pigai dalam sebuah forum di Hotel Shangri-La, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Pigai menambahkan, Kementerian HAM akan menampung seluruh masukan dan meneruskannya kepada pemerintah maupun DPR jika terdapat substansi hak asasi manusia yang dinilai belum terakomodasi dalam regulasi baru tersebut.
“Kementerian HAM terbuka untuk menyampaikan koreksi kepada pihak yang berwenang apabila KUHAP yang baru belum mewadahi aspek-aspek yang beririsan dengan HAM,” tegasnya.
Meski demikian, ia menilai bahwa KUHAP hasil revisi telah memenuhi unsur penegakan HAM hingga sekitar 80 persen. Namun, bagi masyarakat yang tetap menilai aturan tersebut mengekang kebebasan atau merugikan generasi mendatang, Pigai memastikan tersedia jalur konstitusional.
“Kalau dianggap memperumit ruang hidup, kebebasan, serta hak asasi anak cucu kita, silakan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kementerian HAM tidak akan tanggung-tanggung memberi dukungan jika berkaitan dengan HAM,” ujarnya.
DPR Sahkan Revisi KUHAP
DPR sebelumnya mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (18/11/2025). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP diperlukan untuk memperkuat posisi warga negara dalam proses hukum.
Menurutnya, KUHAP baru telah mengakomodasi sejumlah kebutuhan mendesak, antara lain perlindungan kelompok rentan, kejelasan syarat penahanan, perlindungan dari penyiksaan, penguatan hak korban, mekanisme kompensasi dan restitusi, rehabilitasi, serta penerapan keadilan restoratif.
“Dalam KUHAP lama, negara dan aparat penegak hukum terlalu powerful. KUHAP baru justru memperkuat warga negara, termasuk melalui penguatan profesi advokat,” ujar Habiburokhman dalam laporannya.
Revisi KUHAP ini juga disusun untuk mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
“RUU KUHAP ini sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum untuk mendampingi penggunaan KUHP yang baru,” tambahnya.*
















