SUKABUMI- Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama Wakil Bupati H. Andreas menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Rabu (12/11/2025). Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan arah kebijakan daerah tahun 2026.
Pada rapat tersebut, terdapat tiga agenda utama yang menjadi perhatian, yakni:
- Penetapan dan pengambilan keputusan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, termasuk Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air.
- Penyampaian keputusan DPRD terkait Propemperda 2026, persetujuan penyempurnaan atas evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan Bupati mengenai penjabaran APBD 2026.
- Penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Raperda Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran, dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Bupati Tekankan Pentingnya Perencanaan Matang Perda
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menegaskan bahwa perencanaan merupakan fondasi penting dalam penyusunan peraturan daerah. Menurutnya, perda harus lahir dari kajian yang tepat agar relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Tahapan perencanaan sangat penting agar peraturan daerah yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa terdapat empat aspek utama dalam penyusunan skala prioritas Propemperda, yakni perintah regulasi yang lebih tinggi, pelaksanaan kewenangan daerah otonom, dukungan terhadap rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta pengakomodasian aspirasi masyarakat.
Delapan Raperda Prioritas 2026
Pemkab Sukabumi akan membahas delapan Raperda pada 2026. Di antaranya mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal, irigasi, perubahan APBD, serta perubahan status badan hukum PDAM Tirta Jaya menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri.
“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Perda Pelestarian Pengetahuan Tradisional Diapresiasi
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah merampungkan pembahasan evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD 2026.
Selain itu, ia menyampaikan pendapat akhir terkait Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air. Perda ini mengusung konsep Patanjala, nilai kearifan lokal masyarakat Sunda dalam menjaga hubungan harmonis dengan alam.
“Melalui implementasi Patanjala, kita berharap keberlangsungan sumber daya air dan ekosistemnya tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Raperda Penanggulangan Kebakaran Didorong untuk Perkuat Sistem Keselamatan
Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran. Regulasi ini disusun untuk memperkuat sistem respons kebakaran yang terpadu, profesional, dan cepat.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat melalui sistem pencegahan dan penyelamatan yang terkoordinasi,” tegasnya.
Akhiri Sidang dengan Penandatanganan Kesepakatan
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan regulasi yang lebih adaptif, berkelanjutan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.*(Asep)
















