Sengketa Lahan PT WKM: Saksi Ahli Sebut Tidak Ada Unsur Pidana, Proses Hukum Dinilai Janggal

  • Bagikan
Sengketa Lahan PT WKM: Saksi Ahli Sebut Tidak Ada Unsur Pidana, Proses Hukum Dinilai Janggal.

JAKARTA — Persidangan sengketa lahan antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025). Sidang yang telah memasuki pekan ke-13 ini menghadirkan saksi ahli pidana dari pihak terdakwa, Dr. Oheo K. Haris, S.H., M.Sc., LL.M., akademisi hukum pidana dari Universitas Kendari.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Oheo menegaskan bahwa dakwaan terhadap dua terdakwa, Awwab Hafizh (Kepala Teknik Tambang) dan Marsel Bialembang (Mining Surveyor) PT WKM, tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan jaksa.

“Dalam hukum pidana, istilah ‘menduduki’ berarti menempati secara terus-menerus. Fakta menunjukkan bahwa pagar yang dipasang PT WKM bersifat sementara, tidak dijaga, dan tidak menunjukkan penguasaan permanen,” jelas Oheo di ruang sidang.

Ia menegaskan, pemasangan patok batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah bagian dari pelaksanaan tugas resmi perusahaan yang sah, bukan bentuk pendudukan lahan.

“Tindakan tersebut dilakukan atas dasar perintah atasan untuk menjaga batas izin operasi yang legal,” tambahnya.


Soroti Kejanggalan Proses Hukum

Selain menyoroti substansi perkara, Oheo juga mengungkap adanya dugaan kekeliruan dalam proses penyidikan. Ia menilai perubahan pasal dalam dakwaan tanpa disampaikan sejak awal di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan pelanggaran terhadap hak tersangka.

BACA JUGA :   Kapolres Metro Tangerang Kota Himbau Agar Tidak Ada yang Lakukan 'Pemerasan' Dengan Modus THR

Kuasa hukum PT WKM, Prof. Dr. Otto Cornelis (OC) Kaligis, turut menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tidak sampai ke pengadilan pusat.

“Dari awal sudah terlihat janggal. Ini perkara sederhana yang mestinya cukup disidik di tingkat kepolisian daerah, bukan naik ke pengadilan pusat,” ujar OC Kaligis usai sidang.

OC Kaligis mengungkapkan, pihaknya akan menghadirkan bukti lapangan yang memperlihatkan bahwa aktivitas di lokasi bukan kegiatan tambang, melainkan pembuatan jalan dalam area izin operasi WKM. Ia juga menyoroti sikap tidak kooperatif saksi kunci dari PT Wana Kencana Sejati (WKS) yang berulang kali absen.

“Sudah lima kali dipanggil, selalu beralasan sakit. Kalau terus mangkir, itu bisa dikategorikan pelanggaran hukum acara sesuai Pasal 421 KUHP tentang kejahatan jabatan,” tegasnya.


Hak Tersangka Diabaikan

Kuasa hukum lain, Rolas Sitinjak, menilai ketidakhadiran saksi dari PT WKS sudah tidak logis. Ia mengapresiasi langkah majelis hakim yang membuka opsi sidang daring melalui Zoom agar proses tidak terus tertunda.

BACA JUGA :   Ngantri Bansos, Satgas TMMD Bojonegoro Berikan Masker Warga

Rolas juga mengungkap kejanggalan pada dua BAP saksi fakta yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

“Isi BAP kedua saksi itu identik, bahkan titik komanya sama. Hanya nama yang berbeda. Ini mengindikasikan adanya dugaan copy-paste dalam dokumen resmi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga tidak memenuhi hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge).

“Permohonan sudah diajukan baik secara lisan maupun tertulis, tapi tak pernah direspons. Ini pelanggaran serius terhadap hak asasi tersangka,” kata Rolas.


PT WKM Bantah Tuduhan Aktivitas Ilegal

Dalam sidang, sempat terjadi perdebatan antara jaksa dan saksi ahli mengenai izin penebangan kayu di wilayah IUP. OC Kaligis menegaskan, PT WKM tidak pernah melakukan penebangan atau penambangan ilegal.

“Justru pihak yang melakukan kegiatan itu adalah PT Position. Kami hanya memasang pagar untuk melindungi area izin operasi kami yang sah,” jelasnya.

BACA JUGA :   Polisi Amankan Ibu Dan Anak Terduga Pelaku TPPO, Begini Modus Operandinya

OC Kaligis menambahkan, PT WKM secara rutin memenuhi kewajiban kepada negara, termasuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) serta land rent senilai sekitar Rp5 miliar per tahun.

“Kami perusahaan yang patuh hukum. Anehnya, kami yang dituduh padahal yang melakukan aktivitas ilegal adalah pihak lain,” ujarnya.

Sebelumnya, ahli pidana Dr. Hairul Huda yang dihadirkan penyidik juga menilai tidak ada unsur pidana jika patok dipasang di wilayah IUP milik WKM.

“Faktanya, lokasi pemasangan patok berada di dalam area izin WKM,” tegas OC Kaligis.


Desakan Transparansi dan Tegasnya Pengadilan

Ketua Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, yang memantau jalannya persidangan, menilai lambannya respons jaksa dan pengadilan terhadap saksi yang berulang kali mangkir sebagai bentuk pengabaian prinsip keadilan.

“Majelis hakim seharusnya menggunakan kewenangan pemanggilan paksa agar proses hukum tidak terus dihambat,” ujarnya.

Yohanes menilai ketidakhadiran saksi sebanyak lima kali merupakan indikasi pengaburan fakta hukum.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi. Ketika saksi menghindar, kebenaran materiil terancam kabur,” tegasnya.*(Danang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses