Video Diduga Bermuatan Ujaran Kebencian dan Pelecehan Profesi Dilaporkan ke Polres Sukabumi

  • Bagikan

SUKABUMI — Sebuah video berdurasi satu menit satu detik yang viral di berbagai platform media sosial berujung pada pelaporan ke Polres Sukabumi. Video tersebut dilaporkan oleh Aldy Boom, yang dikenal luas dengan sapaan Paman Aldy, pada Jumat (26/12/2025).

Video yang beredar luas di media sosial, khususnya TikTok melalui akun bernama Hadi Haryono, diduga memuat ujaran kebencian, caci maki, serta pelecehan terhadap fisik, martabat pribadi, dan profesi jurnalis. Dalam tayangan tersebut, oknum yang bersangkutan dinilai secara sadar melontarkan pernyataan bernada menghina dan tidak mencerminkan etika bermedia sosial.

Ketua Para Raja Kabupaten Sukabumi, Danis, menilai konten video tersebut telah melampaui batas kepatutan, terlebih karena pembuat video disebut-sebut kerap mengklaim diri sebagai pimpinan lembaga tertentu sekaligus berprofesi sebagai jurnalis.

BACA JUGA :   Ketua MPC Pemuda Pancasila Minta Kepolisian Tindak Ormas Terlibat di Pasar Kota Bumi

“Kalimat dan ungkapan yang disampaikan dalam video itu sangat tidak pantas, baik secara etika sosial maupun profesi. Jika benar yang bersangkutan mengaku jurnalis, seharusnya lebih memahami tanggung jawab moral dalam berkomunikasi di ruang publik,” ujar Danis kepada awak media, Jumat siang.

Dalam proses pelaporan tersebut, komunitas Para Raja Sukabumi turut mengambil peran aktif dengan memberikan pendampingan kepada Paman Aldy sebagai pelapor. Laporan resmi tercatat dengan Nomor: STBL/703/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.

Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, pimpinan BAPPISUS RI (Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus), Amar Marup, menunjuk Efri Darlin M. Dachi, S.E., S.H., M.H. sebagai kuasa hukum. Ia ditugaskan mengawal perkara tersebut secara profesional serta memantau perkembangan penanganannya secara berkala.

BACA JUGA :   Merlan Uloli : Regsosek Untuk Pemanfaatan Bagi Kebijakan Yang Lebih Luas

Dalam keterangannya, Amar Marup menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas dan ketertiban sosial. Ia juga mengingatkan agar setiap potensi yang dapat menimbulkan keresahan, perpecahan, maupun unsur rasisme di tengah masyarakat tidak dibiarkan tanpa penanganan.

“Kita harus berani bertindak ketika menemukan potensi gangguan terhadap ketenangan dan persatuan masyarakat. Para Raja harus hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keadilan,” pesan Amar Marup, yang disampaikan melalui Rudini di sela-sela pendampingan di Polres Sukabumi.

Hingga malam hari, sejumlah anggota Para Raja tetap berada di lokasi sebagai bentuk dukungan moral dan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya etika bermedia sosial serta tanggung jawab moral dalam menjaga ruang publik yang sehat dan beradab.*(Asep)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses