PURWAKARTA — Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kabupaten Purwakarta pada Minggu sore (28/12/2025) kembali menyebabkan sejumlah ruas jalan utama tergenang air. Ironisnya, genangan tidak hanya terjadi di kawasan pinggiran, tetapi juga merendam jalan-jalan di pusat kota, sehingga mengganggu aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap kualitas perencanaan pembangunan infrastruktur, khususnya sistem drainase. Sejumlah pihak menilai buruknya fungsi saluran air menjadi faktor utama terjadinya genangan. Drainase yang ada diduga tidak dirancang sesuai daya tampung dan volume debit air hujan, sehingga aliran air tersendat dan meluap ke badan jalan.
Pengamat kebijakan publik, Agus M. Yasin, menilai genangan air di ruas jalan yang telah diperbaiki menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam perencanaan pembangunan.
“Secara logika sederhana, jika jalan yang sudah diperbaiki masih tergenang setiap hujan turun, maka masalah utamanya bukan pada badan jalan, melainkan pada sistem drainase yang tidak berfungsi optimal atau tidak pernah ditangani secara serius,” ujarnya, Senin (29/12/2025).
Menurut Agus, dalam kaidah teknik sipil, drainase merupakan komponen vital yang sangat menentukan daya tahan dan usia jalan. Tanpa sistem drainase yang memadai, perbaikan jalan berpotensi sia-sia.
“Jalan yang terus-menerus terendam air akan mengalami kerusakan struktural lebih cepat, mulai dari retakan, pengelupasan aspal, hingga munculnya lubang. Artinya, perbaikan jalan tanpa penanganan drainase hanya akan memicu kerusakan berulang dan berujung pada pemborosan anggaran,” jelasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antarbidang di organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait. Menurutnya, masih terjadinya banjir di jalan yang baru diperbaiki mengindikasikan perencanaan yang tidak berbasis kondisi lapangan serta minimnya sinergi antarinstansi.
“Jalan dan drainase seharusnya dirancang sebagai satu sistem yang saling terintegrasi, bukan dikerjakan secara terpisah tanpa kejelasan skema, waktu, dan pembagian tanggung jawab,” tegas Agus.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa proyek perbaikan jalan yang tidak menyelesaikan persoalan utama berpotensi menjadi proyek simbolik semata.
“Secara kasat mata terlihat ada pekerjaan fisik, tetapi persoalan mendasarnya tidak teratasi. Pola seperti ini bukan hanya merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari OPD terkait mengenai langkah evaluasi dan perbaikan sistem drainase di wilayah pusat Kota Purwakarta. *(AsBud)
















