DENPASAR- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Komisaris Polisi Ketut Sukadi, mengatakan larangan tersebut merupakan respons atas kondisi nasional yang masih diliputi suasana duka akibat bencana besar di sejumlah wilayah Sumatera.
“Secara keseluruhan Indonesia masih berduka. Musibah yang terjadi sangat besar, sehingga diperlukan empati dari seluruh masyarakat kepada saudara-saudara kita yang sedang mengalami bencana,” ujar Ketut Sukadi di Denpasar, Sabtu (27/12).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram yang melarang penerbitan izin pesta kembang api dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru.
Larangan itu berlaku menyeluruh, termasuk terhadap izin yang telah terbit sebelum surat telegram Kapolri dikeluarkan. “Apabila ada izin yang sudah terlanjur diberikan, agar segera diterbitkan surat pembatalan,” tegas Sukadi.
Ketentuan tersebut juga mengikat pengelola objek wisata di wilayah hukum Polresta Denpasar, yang mencakup Kota Denpasar dan kawasan Badung Selatan.
Untuk memastikan kebijakan tersebut dipatuhi, Polresta Denpasar akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar guna melakukan penertiban dan razia pada malam pergantian tahun.
“Kami akan melakukan penertiban bersama Satpol PP. Tindakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” kata Sukadi.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap larangan pesta kembang api. “Imbauan Kapolri ini tidak bisa ditawar lagi. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, kepolisian berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat dilakukan secara sederhana dan penuh empati, sejalan dengan upaya menjaga solidaritas nasional di tengah situasi bencana.*
















