Anak Di Bawah Umur Diduga ‘Diembat’ Ayah Tiri, Ibu Korban Resmi Lapor Polisi

  • Bagikan
Foto ilustrasi kekerasan seksual pada anak dibawah umur. (Dok. Pixabay)

Surabaya – Polrestabes Surabaya resmi menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan oleh Ayah tiri terhadap anak dibawah umur di Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Kasus ini dilaporkan pada 01 Agustus 2025 dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/804/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto saat dihubungi via WhatsApp nya menyatakan akan mengecek terlebih dahulu akan perkembangan kasus ini. 

“Mohon waktu, saya cek dulu ya mas,” ujarnya. 

Lebih lanjut, keterangan lebih rinci pun diungkap oleh Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Edy Octavianus Mamoto bahwasanya Perkara ini masih berjalan prosesnya. 

“Perkara ini masih berjalan prosesnya. Untuk statusnya kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara, pada kamis (11/12),” ujarnya via sambungan WhatsApp ke Dimensinews.co.id, Kamis, (18/12).

BACA JUGA :   Kejati Banten Tahan Pejabat DLHK Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar

Adapun pelapor adalah RF(36) yang merupakan ibu kandung korban. Sementara itu korban Bunga (17) ‘bukan nama sebenarnya’ masih berstatus pelajar di salah satu sekolah tingkat SLTA di Surabaya.

Sedangkan ‘terlapor’ DAP (44), diketahui terakhir bekerja sebagai karyawan swasta dan merupakan ayah tiri dari korban (Bunga) yang hingga saat ini menurut pihak Unit PPA Polrestabes Surabaya masih mangkir dari panggilan resmi yang telah dua kali dilayangkan.

Menurut keterangan tertulisnya, Mantan Kanitreskrim Polsek Tandes itupun menjelaskan kronologi awal mula perkara ini terungkap. 

Kejadian yang diduga berdampak trauma pada bunga itu terungkap saat korban mulai memberanikan diri bercerita kepada Ibu nya (Pelapor) usai dirinya terlibat pertengkaran hebat dengan terlapor. 

BACA JUGA :   Pelaku Penganiayaan di Karawaci Diringkus Polisi

Disinyalir pertengkaran itu adalah bentuk kekecewaan dan kemarahan puncak pada ‘Bunga’ selama diduga 4 tahun diperlakukan dengan tak wajar oleh ayah tirinya itu. Dan puncaknya dipicu dari dirinya yang dilarang untuk pergi dengan teman sekolahnya oleh DAP (Terlapor).

Dari kejadian itupun Pelapor akhirnya mengetahui bahwa ‘Bunga’ putrinya diduga pernah disetubuhi oleh terlapor yang tak lain merupakan suami nya itu sebanyak tiga kali. 

Tak hanya itu, Bunga juga mengaku kerap mengalami tindakan pelecehan berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif.

Kepada media ini, Kanit PPA Polrestabes Surabaya menyatakan bahwasanya penyelidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari memanggil para saksi, pelapor dan terlapor yang 2x mangkir dari undangan resmi Penyelidik.

BACA JUGA :   Polres Gresik Lakukan Antisipasi Terhadap Gangguan Keamanan dan Kriminalitas Selama Bulan Ramadhan

“Untuk kemudian akan kita panggil kembali dan sangat bisa kita tetapkan sebagai Tersangka,” imbuh perwira dengan dua balok emas dipundak itu.

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan bahwa pihaknya sedang berproses untuk melengkapi administrasi penyelidikan, memeriksa pelapor, korban, dan saksi, hingga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Dalam perkara ini, terlapor berpotensi dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (By/Rd)

(bersambung..)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses