BOGOR — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota tengah menyidik laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi proyek pengadaan batu andesit (batu split) untuk pembangunan jalan tol. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Misyal B. Achmad (MBA) terhadap terlapor berinisial S.R. alias Nabila.
Kasus ini berawal dari hubungan pertemanan lama antara pelapor dan terlapor yang telah terjalin sejak 1999. Pada 2021, S.R. menawarkan kerja sama investasi dengan iming-iming keuntungan tetap dari proyek penyediaan material konstruksi jalan tol yang diklaim tengah berjalan.
Tertarik dengan tawaran tersebut, pelapor mulai menanamkan modal sejak September 2021. Dana investasi diserahkan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun setoran tunai, ke sejumlah rekening yang ditunjuk oleh terlapor.
Kerja sama itu kemudian diformalkan melalui Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 96 yang ditandatangani di hadapan notaris di Kota Bogor pada 15 November 2021. Dalam perjanjian tersebut, pelapor dijanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari nilai investasi dengan skema pembayaran setiap 45 hari kerja. Pelapor juga tidak diperkenankan terlibat dalam operasional proyek.
Namun, hingga perjanjian berakhir pada Mei 2023, pelapor mengaku tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Tak hanya itu, modal investasi yang telah disetorkan juga disebut belum dikembalikan oleh terlapor.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan nonlitigasi yang ditempuh pelapor tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polresta Bogor Kota pada 26 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/289/IV/2005/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan perkara masih dalam tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, sementara penyidik juga mendalami aliran dana serta fakta-fakta hukum lainnya. Untuk sementara, penyidik menerapkan sangkaan pasal penipuan dan/atau penggelapan. Adapun pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) belum diterapkan. Saat ini, terlapor dikabarkan telah ditahan di Lapas Kelas IIA Bogor.
Dalam upaya menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah berusaha mengonfirmasi pihak yang diketahui merupakan suami terlapor, berinisial AM. AM diketahui menjabat sebagai eksekutif Sales & Marketing di PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk (GMF AeroAsia).
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Bahkan, upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan panggilan telepon tidak mendapatkan respons, dan kontak WhatsApp awak media dilaporkan telah diblokir.
Sementara itu, penyidik Polresta Bogor Kota menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Kepolisian meminta seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.*
















