SUKABUMI — Keresahan warga Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, memuncak setelah beredarnya rekaman suara (voice note) bernada ancaman yang diduga dikirim oleh seorang oknum berinisial H yang mengaku sebagai wartawan.
Merespons hal tersebut, puluhan warga dari berbagai elemen masyarakat mendatangi Polsek Kalapanunggal, Rabu pagi (24/12/2025), untuk meminta pendampingan hukum dan berkoordinasi terkait rencana pelaporan resmi.
Kedatangan warga yang melibatkan unsur organisasi kepemudaan (OKP) dan organisasi kemasyarakatan itu dipicu oleh voice note berbahasa Sunda yang dinilai kasar, intimidatif, dan mengandung ancaman terbuka. Rekaman tersebut menyebutkan ancaman terhadap warga satu kecamatan, disertai makian dan nada memaksa, sehingga memicu kemarahan dan kekhawatiran masyarakat.
Warga menilai isi voice note tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana, seperti ancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik. Untuk mencegah meluasnya konflik dan menghindari tindakan main hakim sendiri, masyarakat memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Didampingi penasihat hukum, perwakilan warga berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Kabupaten Sukabumi pada hari yang sama, dengan rekaman suara sebagai barang bukti utama.
Kapolsek Kalapanunggal AKP M. Damar Gunawan, S.Pd., didampingi Kanit Reskrim beserta jajaran serta Danramil Kalapanunggal, menerima langsung perwakilan warga. Kehadiran unsur TNI–Polri tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat dalam merespons keresahan masyarakat.
AKP M. Damar Gunawan mengimbau warga agar tetap menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Jika terdapat dugaan tindak pidana, silakan dilaporkan secara resmi. Kami siap mendampingi proses tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kabandungan, Sandi, menyatakan bahwa dugaan tindakan intimidatif tersebut telah mencederai rasa aman masyarakat sekaligus merusak citra profesi wartawan.
“Kami datang untuk meminta arahan dan pendampingan hukum, dan alhamdulillah diterima dengan baik. Harapan kami, kasus ini diproses sesuai hukum agar tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk menekan dan mengancam warga,” katanya.
Warga Kabandungan berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional. Mereka menilai, jika praktik intimidasi semacam ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan menumbuhkan rasa takut di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih mempersiapkan laporan resmi ke Polres Kabupaten Sukabumi. Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian komitmen penegakan hukum dalam melindungi masyarakat dari tindakan intimidatif oleh oknum yang bertindak di luar koridor hukum.*(Asep)
















