SUKABUMI — Dugaan tindakan intimidasi, penghinaan, serta pelecehan terhadap fisik dan profesi jurnalis kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Aldy DeJurnal, yang akrab disapa Paman Aldy, secara resmi melaporkan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan ke Polres Sukabumi, menyusul beredarnya voice note dan video bernada arogan yang mengundang keresahan publik, khususnya di Kecamatan Kabandungan.
Kasus ini menjadi sorotan setelah sejumlah rekaman suara dan video tersebar luas di aplikasi WhatsApp dan media sosial. Dalam rekaman tersebut, oknum yang sama diduga melontarkan ancaman, makian, serta pernyataan yang dianggap merendahkan fisik dan profesi jurnalis. Bahkan, oknum tersebut disebut mengklaim diri sebagai wartawan sekaligus pimpinan organisasi media lokal.
Rekaman bernada ancaman itu memicu kecaman luas dari masyarakat Kabandungan. Sejumlah warga menilai pernyataan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana yang menimbulkan rasa takut dan kegaduhan di ruang publik.
Dikawal Ormas dan Tokoh Masyarakat
Dalam proses pelaporan, Aldy DeJurnal yang tergabung dalam Pararaja Kabupaten Sukabumi mendapat pengawalan khusus dari tim Pararaja, sebagaimana arahan Ketua Umum Maharaja 48. Aldy bersama warga Kabandungan, unsur organisasi kemasyarakatan (ormas), dan organisasi kepemudaan (OKP) mendatangi Polres Sukabumi untuk menyerahkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Meski proses pelaporan berlangsung hingga larut malam, seluruh pihak yang hadir tetap berkomitmen mengawal jalannya proses hukum. Mereka sepakat menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian, disertai sejumlah pasal yang dinilai relevan serta kelengkapan alat bukti berupa rekaman suara dan video.
Didampingi Tim Hukum
Dalam langkah hukum ini, masyarakat Kabandungan didampingi kuasa hukum Eros Rosidin, S.Pd., S.H., M.Pd., M.H, advokat dari LBH Dharma Putra Jayakarta. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang dinilai mengandung unsur ancaman dan penghinaan karena telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Aldy DeJurnal juga didampingi kuasa hukumnya, Efri Darlin M. Dachi, S.E., S.H., M.H. Dalam keterangannya, Dachi mengajak seluruh insan pers untuk bersama-sama menjaga marwah profesi jurnalistik.
“Sudah saatnya kita membentengi profesi jurnalis dari tindakan-tindakan yang mencederai nilai etika dan profesionalisme, baik dari pihak luar maupun dari oknum yang mengatasnamakan profesi ini. Jangan sampai ulah segelintir orang merusak kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik,” tegasnya.
Laporan Resmi Terdaftar
Adapun laporan resmi yang diajukan ke Polres Sukabumi telah teregister dengan nomor:
- STBL/703/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat, dan
- STBL/704/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.
(Tim)
















