SUKABUMI — Dukungan penuh mengalir kepada Aldy DeJurnal atau yang akrab disapa Paman Aldy Boom dalam upayanya menempuh jalur hukum atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, serta pelecehan terhadap profesi jurnalis.
Sejumlah anggota komunitas Para Raja Sukabumi, khususnya dari wilayah Pelabuhan Ratu dan Cikidang, turun langsung melakukan pendampingan sesuai instruksi Ketua Umum Maharaja48.
Langkah hukum yang ditempuh Paman Aldy mendapat atensi serius dari pimpinan tertinggi Maharaja48.
Ketua Umum secara tegas memerintahkan jajaran Para Raja untuk mengawal proses pelaporan hingga tuntas dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawalan tersebut tampak solid saat proses pelaporan berlangsung. Sejumlah tokoh Para Raja Pelabuhan Ratu dan Cikidang hadir mendominasi pendampingan, menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan tindakan oknum yang dinilai telah mencederai kehormatan individu sekaligus merusak marwah profesi jurnalis di ruang publik.
Untuk memperkuat langkah hukum, LBH Para Raja Sukabumi menunjuk Efri Darlin M. Dachi, S.E., S.H., M.H., sebagai kuasa hukum. Ia ditugaskan memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan sesuai koridor perundang-undangan.
Dalam keterangannya, Efri Darlin menjelaskan bahwa dugaan ancaman melalui pesan suara (voice note) dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum.
“Voice note bernada ancaman dapat dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 27 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 335 KUHP, tergantung unsur ancaman, niat, serta dampak yang ditimbulkan. Semua akan diuji dalam proses hukum,” jelasnya.
Dukungan moral juga datang dari para rekan Para Raja lainnya. Salah seorang perwakilan, Rudini, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami siap mengawal sampai proses hukum berjalan di pengadilan dan memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Para Raja Sukabumi, Bung Danis, menegaskan bahwa organisasinya berkomitmen menjaga kondusivitas dan persatuan masyarakat.
“Kami cinta kedamaian. Namun, terhadap segala bentuk ketimpangan, ancaman, dan tindakan yang berpotensi memecah belah masyarakat, kami tidak akan ragu melaporkannya. Selama itu untuk kepentingan umum, Para Raja siap berada di garda terdepan,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh langkah yang diambil jajaran Para Raja, termasuk dukungan dari tokoh-tokoh seperti Dion, Dara, Kenzo, dan Omon Udon, dilakukan berdasarkan arahan pimpinan dan tetap mengedepankan jalur hukum.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum penegasan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan untuk mengintimidasi, menghina, atau mencederai profesi tertentu, serta pentingnya penegakan hukum yang adil demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.*(Asep)
















