Jakarta – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, memberikan sambutan positif terhadap terbitnya regulasi teknis penerbitan surat utang daerah, yang dinilai sebagai langkah awal yang signifikan dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Ia menyatakan, “Penerbitan peraturan teknis penerbitan Obligasi Daerah oleh Kementerian Keuangan merupakan sinyal positif yang patut dihargai. Kami mendukung terbitnya regulasi ini sebagai pondasi awal untuk penyusunan Undang-Undang yang mampu memberikan landasan hukum yang kuat untuk kebutuhan jangka panjang.”
Mekeng menekankan pentingnya kehadiran undang-undang dalam pengembangan obligasi daerah. “Penerbitan PMK ini adalah langkah maju meski belum maksimal, mengingat obligasi daerah adalah instrumen strategis yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum berupa Undang-Undang agar kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pemangku kepentingan dapat terjamin untuk kepentingan jangka panjang,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penerbitan obligasi daerah akan melibatkan hak dan kewajiban banyak pihak, termasuk pemerintah daerah, investor, lembaga keuangan, dan regulator. Dalam konteks ini, keberadaan UU menjadi kunci untuk memastikan mekanisme yang jelas, transparan, dan akuntabel.
Mekeng juga merefleksikan pengalaman Indonesia dalam penerbitan Surat Utang Negara (SUN). Ia menjelaskan bahwa sebelum disahkannya UU No. 24 Tahun 2002, tingkat kepercayaan investor di pasar surat utang Indonesia rendah karena kurangnya standar tata kelola yang kuat. “Setelah adanya UU No. 24 Tahun 2002, kita menyaksikan perubahan signifikan. Tata kelola menjadi lebih tertata, pasar lebih stabil, dan tingkat kepercayaan meningkat. Pemerintah pun memiliki ruang fiskal yang jelas. Pendekatan yang sama harus diterapkan pada obligasi daerah,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keberhasilan restrukturisasi pasar SUN setelah adanya payung UU adalah contoh nyata bahwa regulasi setingkat undang-undang mampu meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pasar terhadap instrumen utang pemerintah.
Golkar Berkomitmen Mendorong Legislasi di Senayan
Mekeng mengungkapkan komitmen Fraksi Partai Golkar untuk mendorong semua pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, OJK, dan semua stakeholder lainnya, untuk mendukung pembentukan UU Obligasi Daerah. Ia berharap UU ini dapat dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai agenda prioritas dalam reformasi kebijakan fiskal di Indonesia.
“Golkar berkomitmen mendukung penguatan instrumen pembiayaan daerah yang sehat dan bertanggung jawab. Pembangunan tidak boleh terhambat, tetapi juga tidak boleh menimbulkan risiko fiskal baru. Oleh karena itu, UU Obligasi Daerah adalah kebutuhan mendesak,” tegas Mekeng.
Pernyataan ini disampaikan Mekeng dalam Sarasehan Nasional Obligasi Daerah di Yogyakarta pada 24 November 2025, yang dihadiri oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai keynote speaker. Dalam kesempatan tersebut, Sri Sultan mendukung inisiatif itu dan berharap isu ini dapat menjadi fondasi bagi diskusi kebijakan yang lebih luas, serta membuka jalan untuk penyusunan regulasi komprehensif yang bisa memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah di seluruh Indonesia.*
















