PURWAKARTA – Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia ( Gema PS ) merupakan Organisasi Masyarakat yang intensif dalam melakukan pendampingan program Pemerintah kepada Masyarakat terutama dalam kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial
Keberadaan Gema PS di libatkan dalam Program Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang ditetapkan melalui SK Menteri LHK Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada sebagian hutan Negara yang berada pada kawasan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten
Oleh karena itu sebagai Anggota Tim penyelesaian konflik Agraria dan penguatan kebijakan Reforma Agraria, Gema PS memberikan pendampingan penanganan masalah Agraria dan Perhutanan Sosial.
Hal tersebut dikatakan Ketua Gema PS Purwakarta – Karawang, Arief Taro Budiono Kepada Dimensi News.co.id di sela memberikan Sosialisasi kepada Kelompok Tani Hutan yang ada di Kab.Purwakarta, Kamis (16/11/2023)
Lebih jauh Arief Taro juga menjelaskan, Dari tahun 2017 sampai dengan 2021 Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Ijin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sebanyak 85 SK, yang mana 78 SK IPHPS adalah kontribusi dari Gema PS
Kemudian untuk Wilayah Kehutanan yang ditetapkan oleh Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan di Kabupaten Purwakarta, Gema PS Purwakarta telah melakukan pendampingan dan memfasilitasi Masyarakat Purwakarta yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Binaan Gema PS dengan Kementerian LHK serta Cabang Dinas Kehutanan Wilayah II Purwakarta sebanyak 15 Kelompok Tani Hutan yang tersebar di 8 Kecamatan diWilayah Purwakarta
Adapun capaian pendampingan Perhutanan Sosial oleh Gema PS Purwakarta sudah mencapai 1.064 Hektar yang melibatkan 1.035 KK, kalau di Persentasekan baru 13 Persen yang didampingi oleh Gema PS Kabupaten Purwakarta, Pungkas Arief Taro.(A.Budiman)
















