DimensiNews.co.id TERNATE – Bidang pemberantasan BNN Provinsi Maluku Utara berhasil meringkus seorang laki-laki tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bernama AM alias Aksan (24), beralamat di Kelurahan Salahudin, Kota Ternate Tengah, pada hari minggu (24/4/2018). Dirinya juga masih berstatus mahasiswa semester 12 di salah satu perguruan tinggi negeri di Maluku Utara.
Tim yang dipimpin kepala BNN Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Dr. Benny Gunawan, SH., MH bersama 3 (tiga) personil Bidang Pemberantasan BNNP Maluku Utara, melakukan penyelidikan lapangan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kelurahan Salahuddin. Berdasarkan informasi tersebut, petugas BNNP mengamankan tersangka Aksan di rumahnya Kelurahan Salahuddin, Ternate.
“Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti, 77 (tujuh puluh tujuh) paket bungkus plastik bening berisi daun ganja kering dengan total berat bruto 94,66 gram,” ungkap Kepala BNN Provinsi Malut, Brigjen Pol. Dr. Benny Gunawan, S.H., M.H dalam press rilis diruangan aula BNNP Maluku Utara, Senin (7/5/2018).
Sementara barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari tersangka itu, uang pecahan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar bukti transfer, 1 (satu) Buah ATM, 4 (empat) dompet kain, 1 (satu) Hp merk Asus warna hitam, 1 (satu) Hp merk Samsung Net 8 Warna hitam, satu kotak hitam berisi alat hisap sabu dan satu batang lilin.
Dari perbuatan tersebut, pasal yang disangkakan kepada tersangka sesuai undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yakni pasal 114 (1), pasal 111 (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di sel tahanan BNNP Maluku Utara untuk diproses lebih lanjut.
Lebih lanjut, sebelumnya dalam kurun Januari hingga April 2018, BNNP Maluku Utara juga telah menahan masing-masing Anhar Adrian (An/27) pegawai honor pada Satpol PP Kota Ternate dan Marsal Al abshi (Amar/41) pekerjaan swasta. Keduanya adalah warga Kelurahan Kampung Makasar barat ditangkap saat menguasai 2 paket sabu seberat 0,28 gr pada (13/01). Selanjutnya di tanggal (14 /1/2018), juga ditangkap Rizal Ato (Ical/29) pekerjaan swasta, ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kalumpang yang juga menguasai sabu seberat 0,27 gram.
Kemudian pada tanggal 9 Maret 2018, tim BNNP Maluku Utara juga mengamankan Ashar Saribula (Al/50), Rusmin Puotiga (menga/33), dan Mario Konofo (Mario/24). Ketiganya tertangkap di tempat tinggalnya, di Desa Towara, Kecamatan Galela, Halmahera Utara dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gr. Selanjutnya tanggal 1 April 2018, juga ditangkap Abd. Haris Abd Aziz (bagai/33), warga kelurahan Jati Kota Ternate kedapatan menguasai 0,20 gr sabu.
Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotik. Karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara membeli, menjual, menyimpan, memiliki dan menguasai serta menggunakan untuk diri sendiri.
Laporan Reporter : San
Editor. Red DN