KPU Bolehkan Kampanye Akbar Pilkada 2020 di Tengah Pandemik Corona, Apa Syaratnya?

  • Bagikan
Ilustrasi kampanye. (Foto:net)

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Di masa penerapan New Normal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini membolehkan kampanye akbar dalam rangkaian Pilkada Serentak 2020, sesuai dengan yang tertuang dalam draf PKPU Pilkada di Tengah Bencana Covid-19.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan atau tim sukses boleh melaksanakan kampanye akbar, namun tetap diupayakan dulu digelar secara online.

“Metode kampanye dalam bentuk rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan melalui daring,” jelas Ketua KPU Arief Budiman saat menjelaskan PKPU tersebut, Senin (22/6).

Jika tidak memungkinkan dengan metode daring, maka kampanye boleh dilakukan di ruang terbuka dengan mematuhi sejumlah syarat.

BACA JUGA :   Pemasok Sabu Eddo Indonesian Idol Ditangkap Polisi

Syarat tersebut diantaranya, kampanye hanya boleh dilakukan pada jam yang telah ditentukan yaitu mulai dari pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati waktu ibadah di Indonesia.

Kemudian, kampanye terbuka hanya dapat dilakukan di daerah pemilihan yang telah ditetapkan sebagai zona hijau oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

“Peserta rapat umum paling banyak 40 persen dengan memperhatikan kapasitas ruang terbuka,” demikian bunyi aturan tersebut.

Selain itu, pelaksanaan kampanye akbar juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah pemilihan setempat. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses