Gresik – Penangkapan empat warga Menganti, Gresik, oleh Unit Jatanras Polres Tuban dengan backup tim Opsnal Gresik Selatan Polres Gresik menuai perhatian publik. Sejumlah pihak menyampaikan keprihatinan atas dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses penangkapan tersebut.
Berdasarkan keterangan keluarga, penangkapan dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP.
Aturan itu mewajibkan aparat kepolisian menunjukkan surat tugas sekaligus memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada pihak keluarga.
Fakta bahwa keluarga tidak memperoleh pemberitahuan resmi dan baru mengetahui setelah keempat warga dibawa menimbulkan dugaan adanya pelanggaran prosedur.
Melalui pernyataan sikap, Danitri Handianto S.H dari Kantor Hukum Media LSM Bersatu menilai tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar asas due process of law, tetapi juga dapat mencederai hak konstitusional warga negara.
“Hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara melanggar hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujarnya, Jumat (12/09).
Dalam pernyataannya, pihaknya mendesak:
- Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tuban segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum penangkapan keempat warga Menganti yang diduga kuat berujung dengan sejumlah nominal.
- Propam Polri segera melakukan pemeriksaan internal atas dugaan penyimpangan prosedur.
- Aparat menjamin hak-hak terduga, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Lebih lanjut, keluarga disebut dapat menempuh jalur hukum, baik melalui praperadilan maupun pengaduan ke lembaga pengawas eksternal, jika tidak ada kepastian hukum dari aparat.
Pernyataan ini menegaskan bahwa penegakan hukum hanya bisa berjalan dengan benar apabila aparat menghormati hukum acara pidana dan menjunjung tinggi hak asasi warga negara. (By)
















