Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Andri Irawan dalam perkara pidana Nomor 2500/Pid.B/2025/PN Sby. Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga tidak terpenuhi. Karena itu, Andri Irawan dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan agar Andri Irawan segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Hakim turut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Dalam perkara ini, Andri Irawan sebelumnya ditahan sejak 19 September 2025 dan masa penahanannya diperpanjang oleh penyidik, penuntut umum, hingga hakim sebelum akhirnya diputus bebas.
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya dua botol air mineral berisi BBM jenis pertalite, satu bungkus rokok, satu korek api, satu flashdisk 16 GB, beberapa unit telepon genggam beserta kartu SIM, satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 beserta STNK, pakaian, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dokumen rekening koran BCA, serta uang tunai Rp 50 ribu.
Sebagian barang bukti dikembalikan kepada pihak terkait, termasuk APILL yang dikembalikan kepada Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Sementara dokumen rekening koran dan uang tunai dinyatakan dipergunakan dalam perkara lain dengan nomor 2499/Pid.B/2025/PN Sby atas nama terdakwa berbeda. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Penasihat Hukum Angkat Bicara
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Andri Irawan, Muhammad Shobur, S.H., menegaskan pentingnya profesionalitas dalam setiap proses penegakan hukum.
“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengingatkan agar penyidik, khususnya di KAMNEG Polda Jawa Timur, tidak melakukan penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa saat ini kliennya telah berstatus bebas dan bersikap kooperatif.
“Saat ini klien kami berstatus bebas dan bersikap kooperatif. Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, kami tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum demi melindungi hak-hak klien kami,” pungkasnya kepada DimensiNews.co.id.
Dengan putusan tersebut, Andri Irawan resmi dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dan hak-haknya dipulihkan sebagaimana amar putusan majelis hakim PN Surabaya. (By)
















