Babak Baru Sidang Praperadilan ‘Amir’, Replik Duplik Dibacakan

  • Bagikan

MOJOKERTO — Proses hukum yang menjerat wartawan Muhammad Amir Asnawi kini diuji di ruang sidang. Dalam sidang praperadilan yang memasuki tahap krusial, kedua pihak saling berhadapan untuk menguji sah atau tidaknya langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

Sidang kedua praperadilan digelar di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (22/4/2026), dengan agenda pembacaan replik dan duplik. Persidangan dimulai pukul 09.50 WIB dan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Yayu Mulyana, S.H.

Pihak termohon dari Polres Mojokerto bersama kuasa hukumnya tampak hadir dalam jumlah sekitar 20 orang, memenuhi ruang sidang.

 Sementara itu, tim kuasa hukum pemohon juga hadir untuk menyampaikan bantahan atas jawaban termohon dalam sidang sebelumnya.

Di hadapan hakim, kedua belah pihak menyampaikan argumentasi lanjutan. Replik yang dibacakan pihak pemohon menyoroti adanya dugaan cacat prosedur dalam proses hukum yang dijalani Amir, mulai dari tahapan awal hingga penetapan status hukum.

BACA JUGA :   Penangkapan 'Amir' oleh Polres Mojokerto Berujung Praperadilan

Pemohon menilai, terdapat ketidaksesuaian prosedur yang berpotensi melanggar ketentuan hukum acara pidana.

Sebaliknya, dalam dupliknya, pihak termohon membantah seluruh dalil tersebut. Mereka menegaskan bahwa tindakan penyidik telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta menilai proses hukum yang berjalan telah memenuhi standar legalitas.

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Rikha Permatasari, menyampaikan pernyataannya kepada awak media di Ruang Sidang Tirta. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Saya tetap tegak berdiri memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk menjaga marwah jurnalis,” ujar Rikha.

Ia juga memastikan kesiapan timnya dalam menghadapi tahapan selanjutnya yang dinilai menjadi momen penting dalam sidang praperadilan.

BACA JUGA :   OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

“Agenda besok, Kamis (23/4/2026), adalah pembuktian. Semua berkas sudah kami siapkan,” katanya.

Tahap pembuktian dalam sidang praperadilan menjadi fase krusial karena masing-masing pihak akan menghadirkan alat bukti untuk memperkuat dalilnya. Hakim akan menilai apakah tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum telah sesuai dengan prosedur atau justru sebaliknya.

Perkara ini menjadi sorotan kalangan jurnalis, khususnya di Mojokerto, karena menyangkut aspek fundamental dalam kebebasan pers dan perlindungan profesi wartawan. Meski demikian, dalam konteks hukum, praperadilan tidak menyentuh substansi perkara pidana yang dituduhkan.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, praperadilan hanya menguji aspek formal dari tindakan aparat, seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

Dengan kata lain, sidang ini tidak menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, melainkan memastikan apakah proses hukum yang ditempuh telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA :   Akhir Aksi 3 Pelaku Curas di Ladang Tembakau Bondowoso

Masuknya perkara ini ke tahap pembuktian membuat arah putusan mulai mendekati titik terang. Jika hakim menilai terdapat pelanggaran prosedur, maka tindakan hukum yang dilakukan bisa dinyatakan tidak sah. Sebaliknya, jika seluruh prosedur dinilai telah sesuai, maka langkah aparat akan dinyatakan sah secara hukum.

Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (23/4/2026) diperkirakan akan menjadi penentu dalam perkara ini. Kedua pihak akan berupaya maksimal menghadirkan bukti dan argumentasi untuk meyakinkan hakim.

Putusan praperadilan nantinya akan menjadi titik penting, tidak hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga sebagai preseden dalam penegakan hukum, khususnya yang bersinggungan dengan profesi jurnalis. (By/tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses