Mojokerto — Sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Mojokerto menjadi perhatian sejumlah pihak, menyusul jalannya persidangan yang dinilai kurang optimal dari sisi teknis.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Yayuk Mulyana, S.H., tersebut mengagendakan pembacaan putusan atas permohonan praperadilan dalam perkara atas nama Amir Asnawi. Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan yang diajukan pemohon, Senin, (27/04).
Selama pembacaan putusan, kuasa hukum pemohon sempat mengajukan interupsi agar suara hakim diperjelas. Namun, hakim menyampaikan bahwa kondisi kesehatannya sedang kurang baik, sehingga pembacaan putusan tidak dapat dilakukan secara maksimal.
Sejumlah pihak yang hadir di ruang sidang mengaku kesulitan mendengar isi putusan secara utuh. Pihak pemohon bahkan meminta agar amar putusan diulang untuk memastikan isi putusan dapat dipahami.
Kuasa hukum pemohon, Akhir Kristiono, S.T., S.H., M.H., menyatakan bahwa proses pembacaan putusan tidak berjalan optimal.
“Suara pembacaan putusan sejak awal hingga akhir tidak terdengar jelas, sehingga para pihak maupun pengunjung persidangan tidak dapat mengikuti secara utuh,” ujarnya usai sidang.
Ia juga menyebutkan bahwa bagian pertimbangan putusan tidak seluruhnya terdengar.
“Pertimbangan putusan tidak terbacakan secara jelas, hanya sebagian kecil yang terdengar,” katanya.
Sementara itu, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan yang telah dibacakan.
“Kami tetap menghormati putusan pengadilan. Selanjutnya, kami akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.
Rikha menambahkan bahwa seluruh dalil dan bukti telah disampaikan selama persidangan berlangsung.
Sidang praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan proses penangkapan, penetapan tersangka, serta penyidikan oleh penyidik. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap Amir Asnawi tetap berlanjut.
Usai pembacaan putusan dan penutupan sidang, hakim meninggalkan ruang persidangan. Suasana sidang sempat diwarnai tangis histeris dari keluarga pemohon.
Sejumlah awak media yang mencoba meminta keterangan kepada hakim diarahkan untuk menghubungi bagian hubungan masyarakat (humas) pengadilan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Mojokerto terkait jalannya persidangan maupun putusan yang dibacakan. (By/Tim)
















