PURWAKARTA – Kebijakan pembangunan dan penguatan “sekolah unggulan” di Jawa Barat menjadi sorotan publik, pasalnya kebijakan ini justru berpotensi menjadi bom waktu adanya ketimpangan pendidikan yang dilegalkan oleh Pemerintah
Program seperti “Sekolah Manusia Unggul (Maung)” yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dinilai oleh sejumlah pengamat bukan sebagai lompatan maju. Melainkan langkah mundur yang menghidupkan kembali praktik diskriminasi pendidikan, yang sudah dihapus melalui sistem zonasi.
Hal ini dikatakan Sekertaris Komunitas Pendamping Dan Pengayom Pendidikan (KP3) Agus M Yasin kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026)
Agus menjelaskan, Kebijakan sekolah unggulan, pada dasarnya sedang mengelompokkan siswa berdasarkan kemampuan akademik. Memusatkan siswa “berprestasi” di sekolah tertentu, dan menciptakan kembali istilah “sekolah favorit” vs “sekolah biasa”.
Padahal, sejarah menunjukkan bahwa model seperti ini telah terbukti menciptakan ketimpangan layanan pendidikan. Bahkan, sebelum era zonasi, praktik tersebut membuat sekolah tertentu “gemuk fasilitas”, dan sekolah lain tertinggal serta terpinggirkan.
Ini bukan kemajuan, tapi ini adalah pengulangan kesalahan lama dalam wajah baru, Jelas nya
Perlu diingat, sistem zonasi lahir untuk menghapus eksklusivitas sekolah. Mendorong pemerataan kualitas, serta menjamin setiap anak mendapat akses pendidikan setara.
Namun kini, kebijakan sekolah unggulan justru bergerak ke arah sebaliknya. Penumpukan siswa unggul di satu sekolah, yang pada akhirnya akan kembali menciptakan ketimpangan layanan.
Kritik nasional terhadap konsep sekolah unggulan juga menegaskan, bahwa kebijakan seperti ini tidak memiliki urgensi nyata, dan berpotensi memperparah ketimpangan kualitas pendidikan.
Kita harus jujur, “Sekolah unggulan” seringkali bukan hanya soal prestasi. Tetapi akses bimbingan belajar, latar belakang ekonomi, dan dukungan keluarga.
Artinya, kebijakan ini berpotensi menjadi diskriminasi sosial yang dibungkus meritokrasi semu. Yang kaya makin unggul, yang tertinggal makin tersisih.
Lebih jauh Agus menerangkan, ketika kualitas pendidikan belum merata, lalu pemerintah memilih membangun sekolah unggulan. Itu berarti negara mengakui kegagalannya memperbaiki semua sekolah, lalu memilih jalan pintas dengan menciptakan “pulau-pulau unggulan”.
Ini bukan solusi struktural, tapi ini adalah kebijakan kosmetik yang mengorbankan keadilan.
Pendidikan adalah hak setiap warga negara, bukan hak eksklusif mereka yang lolos seleksi. Jika kebijakan ini terus dipaksakan tanpa koreksi, maka akan terjadi segregasi pendidikan berbasis kemampuan dan ekonomi. Negara berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial dalam pendidikan, dan ketimpangan antar sekolah akan semakin melebar.
Kebijakan sekolah unggulan di Jawa Barat, harus segera dievaluasi secara menyeluruh. Jika tidak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang secara sadar membangun sistem pendidikan yang tidak adil, tidak setara, dan diskriminatif.
Untuk menghindari persoalan ke depannya, hentikan glorifikasi sekolah unggulan. Fokus pada pemerataan kualitas semua sekolah, dan pastikan tidak ada sekolah yang menjadi “kelas dua”.
Karena dalam pendidikan yang berkeadilan, tidak boleh ada anak yang kalah hanya karena ia tidak masuk sekolah unggulan, Pungkas Agus.*(AsBud)
















