JAKARTA — Sidang perkara dugaan pemalsuan surat kuasa dengan terdakwa Hendra Sianipar, Sopar Jepry Napitupulu, Umar Edrus Al Habsyi, Ngadino, dan Puji Astuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi pelapor dalam persidangan yang memasuki tahap pembuktian, Selasa (21/4/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Abdul Basir, didampingi hakim anggota Ranto Sabungan Silalahi dan Eka Fitriana, akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga Kamis (23/4/2026) dengan agenda lanjutan pembuktian.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Hendra Sianipar membantah terlibat dalam persekongkolan pemalsuan surat kuasa sebagaimana didakwakan jaksa. Ia menegaskan tidak mengenal pihak pemberi kuasa yang disebut sebagai korban, yakni Lukman Sakti Nagaria.
“Saya tidak mengenal pemberi kuasa. Penandatanganan surat kuasa yang disebut palsu itu saya tidak mengetahui sama sekali,” ujar Hendra didampingi penasihat hukumnya, Erwin Rommel Sinaga bersama Tim Pembela Profesi DPN PERADI SAI di lokasi.
Hendra juga mengaku tidak pernah terlibat dalam pembahasan maupun proses penjualan tanah yang menjadi objek perkara. Ia menyebut hanya diminta ikut menandatangani surat kuasa oleh terdakwa Sopar Jepry Napitupulu karena sesama advokat.
“Saya tidak pernah ikut pembahasan jual beli tanah. Saya juga tidak pernah menerima uang fee, biaya pengurusan, maupun uang transportasi terkait perkara ini,” katanya.
Menurut Hendra, dirinya baru mengetahui surat kuasa tersebut diduga bermasalah setelah diperiksa penyidik Mabes Polri dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku sempat meminta dilakukan konfrontasi dengan Sopar Jepry Napitupulu saat proses penyidikan, namun hal itu tidak pernah terealisasi hingga perkara bergulir ke pengadilan.
Hendra berharap JPU dapat mengungkap fakta sebenarnya di persidangan. Ia juga meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil. “Saya didakwa dengan tujuh pasal berlapis. Saya berharap majelis hakim memberikan putusan yang berkeadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Ari Sulton, disebutkan bahwa Hendra Sianipar bersama Sopar Jepry Napitupulu diduga bertemu dengan terdakwa Umar Edrus Al Habsyi untuk menawarkan dua bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Lukman Sakti Nagaria kepada calon pembeli berinisial Ferbie di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Calon pembeli kemudian meminta bukti kepemilikan tanah. Sopar memperlihatkan fotokopi dua SHM dan rencana peninjauan lokasi disepakati pada 11 Januari 2024.
Sebelumnya, pada 9 Januari 2024, Sopar bersama Hendra dan Edward Watimuri mendatangi lokasi tanah di kawasan Jalan Inspeksi Kirana, Jakarta Utara, dan menemui para penjaga lahan. Dalam pertemuan itu, mereka memperlihatkan surat kuasa tertanggal 15 Oktober 2023 atas nama Lukman Sakti Nagaria.
Namun, para penjaga lahan menolak klaim tersebut karena memperoleh informasi bahwa Lukman Sakti Nagaria tidak pernah memberikan kuasa kepada kedua terdakwa.
Menurut jaksa, setelah penolakan itu, para terdakwa diduga sepakat membatalkan surat kuasa lama dan membuat surat kuasa baru tertanggal 13 Januari 2024.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan penggunaan dokumen kepemilikan tanah yang tidak sesuai dengan data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.
Berdasarkan data BPN, dua bidang tanah yang dimaksud tercatat sebagai: SHM No. 5843/Rorotan seluas 2.721 meter persegi atas nama Lukman Sakti Nagaria dan SHM No. 5884/Rorotan seluas 7.000 meter persegi atas nama Lukman Sakti Nagaria.
Sementara itu, jaksa menduga terdakwa Ngadino selaku notaris bersama pihak lain telah membuat dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan akta kuasa menjual seolah-olah terjadi transaksi antara Puji Astuti dan Lukman Sakti Nagaria sejak 15 Oktober 2018, dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp60 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana terkait pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (23/4/2026) dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.*ren
















