Mojokerto — Uji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad Amir Asnawi oleh Satreskrim Polres Mojokerto memasuki babak krusial. Dalam agenda pembuktian di sidang praperadilan yang digelar Kamis (24/04), aspek perlindungan hak calon tersangka pun menjadi sorotan. Khususnya terkait kewajiban pendampingan penasihat hukum.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas 1A Mojokerto itu dipimpin hakim tunggal Yayu Mulyana, S.H., Agenda sidang kali ini adalah pembuktian, dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak termohon.
Dalam persidangan tersebut, nampak kuasa hukum Amir, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., hadir bersama rekan advokat Kristiono S.H., Kehadiran tim penasihat hukum ini menjadi bagian dari upaya pemohon dalam menguji keabsahan proses penetapan tersangka.
Adapun dari pihak termohon, yakni Satreskrim Polres Kabupaten Mojokerto (Resmob), diwakili oleh SIKUM (Seksi Hukum) bersama sejumlah personel yang tetap hadir dalam persidangan.
Pada agenda kali ini, nampak Kanit Resmob turut hadir bersama Kasat Reskrim Aldhino Primawirdhan, S.T.K., S.I.K., M.H., yang mengikuti jalannya sidang di dalam ruang persidangan.
Pihak termohon juga menghadirkan saksi ahli Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum., guru besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, untuk memberikan pandangan hukum terkait proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Dalam salah satu keterangannya, Prof. Sadjijono menegaskan bahwa pendampingan penasihat hukum merupakan hak fundamental yang tidak boleh diabaikan dalam setiap tahapan proses hukum.
Ia menyebut, baik terduga pelaku maupun calon tersangka memiliki hak untuk didampingi oleh penasihat hukum sejak awal.
“Ada hak bagi calon tersangka untuk didampingi penasihat hukum. Jika dapat menunjuk secara mandiri, maka itu menjadi haknya. Namun apabila tidak, maka penyidik wajib memfasilitasi melalui penunjukan penasihat hukum bagi yang bersangkutan,” paparnya di hadapan Hakim tunggal.
Menurutnya, pemenuhan hak tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin proses hukum yang adil serta menghindari potensi pelanggaran prosedur dalam penyidikan.
Sidang praperadilan ini menjadi forum untuk menguji apakah langkah penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap Amir telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dalil dari pihak pemohon yang mempersoalkan keabsahan prosedur akan diuji berhadapan dengan pembelaan dari pihak termohon.
Persidangan dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda lanjutan kesimpulan, sebelum hakim tunggal menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan tersebut. (By)
















