PANGKALPINANG — Sidang lanjutan kasus pembunuhan Direktur Media Okeyboz, Aditya Warman, kembali digelar secara daring melalui Zoom Meeting di Pengadilan Tinggi Pangkalpinang, Kamis (16/4/2026).
Sidang dipimpin oleh hakim Rizal Firmansyah, dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Rizona, penasihat hukum terdakwa, serta keluarga korban.
Agenda persidangan adalah tanggapan jaksa atas pledoi dua terdakwa, Hasan Basri dan Martin. Dalam pembelaannya, Martin meminta dibebaskan dari segala tuntutan, sementara Hasan Basri memohon keringanan hukuman.
JPU tetap pada tuntutannya. Berdasarkan kronologi kejadian serta keterangan para saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa korban Aditya Warman merupakan Direktur Media Okeyboz dan aktif dalam pemberitaan sejumlah isu, termasuk aktivitas pertambangan dan dugaan praktik ilegal.
Sejumlah saksi telah dihadirkan dalam proses persidangan untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Sidang dilaksanakan secara daring.
Di luar persidangan, istri korban, Novi, menyampaikan harapannya terhadap putusan hakim.
“Kalau bisa hakim memutuskan hukuman mati. Nyawa harus dibayar dengan nyawa. Mereka tidak tahu bagaimana dukanya keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (28/4/2026) dengan agenda pembacaan vonis. (*)
















