Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, AG Anak Kepala Desa Mangkir dari Panggilan Polisi

  • Bagikan

PURWAKARTA — Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja PT Metro Pearl Indonesia yang sempat menyita perhatian publik kini memasuki babak baru. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta resmi menetapkan AG, oknum anak seorang kepala desa, sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Penetapan tersangka itu disusul dengan surat panggilan kepada AG untuk diperiksa pada Senin (27/10/2025). Namun, AG tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Surat keterangan sakit tersebut diserahkan langsung oleh penasihat hukum AG kepada pihak kepolisian.

Menanggapi hal ini, Sulaeman, S.H., selaku penasihat hukum pelapor/korban dari Lembaga Pembela Hukum (LPH) Grib Jaya, mengatakan bahwa ketidakhadiran tersangka merupakan haknya, namun proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan.

BACA JUGA :   Polres Sarolangun Laksanakan Kegiatan Bhakti Sosial Penghijauan Bersama Forkopimda

“Saya mengetahui langsung bahwa tersangka tidak datang karena alasan sakit. Saya juga melihat surat keterangan sakitnya. Tapi apapun alasannya, itu hak tersangka. Selanjutnya, semuanya sudah diatur dalam KUHP. Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang menangani kasus ini secara terbuka dan profesional. Semua orang sama di mata hukum, tanpa memandang status sosial,” ujar Sulaeman kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Sementara itu, salah satu penyidik Unit PPA Polres Purwakarta saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyebutkan bahwa penjelasan resmi akan disampaikan langsung oleh atasan mereka.

“Nanti Bapak Kasat atau Bapak Kanit yang menjelaskan. Sekarang sedang rapat, mohon maaf,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim wartawan masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Purwakarta terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut.*(AsBud)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses