Mendikdasmen Siapkan Aturan Baru, Sekolah Wajib Bentuk Tim Penanganan Bullying

  • Bagikan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto di SMP Negeri 4 Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11). (Foto/Ist)

JAKARTA- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan akan menerbitkan regulasi baru untuk memperkuat penanganan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Kebijakan ini menyusul kasus bullying yang menewaskan seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan.

Mu’ti menyebut pihaknya belum menerima laporan lengkap terkait kasus tersebut. Namun, ia menegaskan perlunya aturan baru yang akan memperbaiki regulasi sebelumnya.

“Kami akan menerbitkan Permen Dasmen untuk memperbaiki Permen Dasmen sebelumnya terkait penanganan bullying,” ujarnya saat meninjau SMP Negeri 4 Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11).

Tim Penanganan Bullying Dibentuk di Setiap Sekolah

Dalam aturan baru tersebut, setiap sekolah nantinya diwajibkan membentuk tim penanganan bullying dengan pendekatan yang lebih humanis dan partisipatif. Tim ini akan melibatkan unsur sekolah, orang tua, peserta didik, serta masyarakat.

BACA JUGA :   Kapolda Jambi Sambut Kedatangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih diBandara Sultan Taha

“Tim ini melibatkan orang tua, murid, dan masyarakat agar berbagai bentuk kekerasan yang selama ini terjadi tidak terulang lagi di masa mendatang,” tutur Mu’ti.

Kasus Bullying Berujung Kematian

Kasus bullying di SMPN 19 Tangerang Selatan yang menewaskan MH, siswa kelas tujuh, memantik perhatian publik terhadap maraknya kekerasan di sekolah. MH mengembuskan napas terakhirnya pada Minggu (16/11) setelah dirawat selama sepekan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Peristiwa nahas itu terjadi pada 20 Oktober 2025 di area sekolah saat jam istirahat. Korban dipukul menggunakan bangku besi oleh teman sekelasnya hingga mengalami luka berat di bagian kepala.

Selang sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Oktober, korban mulai mengeluhkan sakit hebat. Penelusuran keluarga kemudian mengungkap bahwa MH ternyata sudah kerap menjadi korban perundungan sebelumnya—dipukul, ditendang, hingga mendapatkan perlakuan kasar lainnya.

BACA JUGA :   Indonesia - Inggris Tandatangani Kerja Sama Untuk Capai Target Indonesia's FOLU Net Sink 2030

Dorongan Evaluasi Menyeluruh

Kasus tersebut semakin menegaskan perlunya sistem pencegahan dan penanganan bullying yang lebih kuat, terstruktur, dan menyeluruh. Aturan baru yang akan diterbitkan diharapkan menjadi fondasi untuk memperkuat perlindungan terhadap peserta didik di seluruh Indonesia.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses