JAKARTA- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan akan menerbitkan regulasi baru untuk memperkuat penanganan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Kebijakan ini menyusul kasus bullying yang menewaskan seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan.
Mu’ti menyebut pihaknya belum menerima laporan lengkap terkait kasus tersebut. Namun, ia menegaskan perlunya aturan baru yang akan memperbaiki regulasi sebelumnya.
“Kami akan menerbitkan Permen Dasmen untuk memperbaiki Permen Dasmen sebelumnya terkait penanganan bullying,” ujarnya saat meninjau SMP Negeri 4 Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11).
Tim Penanganan Bullying Dibentuk di Setiap Sekolah
Dalam aturan baru tersebut, setiap sekolah nantinya diwajibkan membentuk tim penanganan bullying dengan pendekatan yang lebih humanis dan partisipatif. Tim ini akan melibatkan unsur sekolah, orang tua, peserta didik, serta masyarakat.
“Tim ini melibatkan orang tua, murid, dan masyarakat agar berbagai bentuk kekerasan yang selama ini terjadi tidak terulang lagi di masa mendatang,” tutur Mu’ti.
Kasus Bullying Berujung Kematian
Kasus bullying di SMPN 19 Tangerang Selatan yang menewaskan MH, siswa kelas tujuh, memantik perhatian publik terhadap maraknya kekerasan di sekolah. MH mengembuskan napas terakhirnya pada Minggu (16/11) setelah dirawat selama sepekan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Peristiwa nahas itu terjadi pada 20 Oktober 2025 di area sekolah saat jam istirahat. Korban dipukul menggunakan bangku besi oleh teman sekelasnya hingga mengalami luka berat di bagian kepala.
Selang sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Oktober, korban mulai mengeluhkan sakit hebat. Penelusuran keluarga kemudian mengungkap bahwa MH ternyata sudah kerap menjadi korban perundungan sebelumnya—dipukul, ditendang, hingga mendapatkan perlakuan kasar lainnya.
Dorongan Evaluasi Menyeluruh
Kasus tersebut semakin menegaskan perlunya sistem pencegahan dan penanganan bullying yang lebih kuat, terstruktur, dan menyeluruh. Aturan baru yang akan diterbitkan diharapkan menjadi fondasi untuk memperkuat perlindungan terhadap peserta didik di seluruh Indonesia.*
















