Debt Collector Aniaya Dua Anggota Brimob di Banten, KKPMP Mada Kota Serang: Jangan Ada Premanisme Berkedok Penagihan Utang

  • Bagikan
Robani, Ketua Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Mada Kota Serang.

SERANG – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan sekelompok oknum debt collector terhadap dua anggota Satbrimob Polda Banten memicu kecaman keras dari berbagai kalangan. Peristiwa yang terjadi saat proses penarikan kendaraan tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran prosedur penagihan, melainkan sudah mengarah pada tindak pidana serius yang mengancam rasa aman masyarakat.

Ketua Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Mada Kota Serang, Robani, mengecam keras tindakan para pelaku yang diduga melakukan kekerasan terhadap aparat kepolisian hanya karena persoalan penarikan kendaraan. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan adanya praktik-praktik penagihan yang jauh dari koridor hukum dan berpotensi mencederai wibawa negara.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan oknum debt collector yang bertindak arogan, melakukan intimidasi, bahkan penganiayaan terhadap anggota Satbrimob Polda Banten. Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi karena sudah masuk kategori tindak pidana,” tegas Ketua Robani saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).

Ia menilai, persoalan kredit macet atau sengketa kendaraan tidak pernah memberikan legitimasi kepada siapa pun untuk menggunakan kekerasan. Dalam negara hukum, setiap persoalan perdata maupun pembiayaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :   Wakil Ketua II DPRD Sukabumi Apresiasi Bantuan Alkes dan Ambulans untuk Baznas Kabupaten

Menurut Ketua Robani, perusahaan pembiayaan (Leasing) maupun pihak yang Memberikan Surat Kuasa (SK) wajib diperiksa sesuai Ketentuan Hukum yang berlaku, Penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara paksa, terlebih dengan ancaman, intimidasi, atau tindakan fisik terhadap debitur maupun pihak lain yang berada di lokasi.

“Debt collector bukan aparat penegak hukum. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Jika ada persoalan terkait tunggakan atau objek jaminan fidusia, maka harus ditempuh melalui prosedur yang sah sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena korban yang mengalami penganiayaan merupakan anggota Satbrimob Polda Banten. Banyak pihak menilai bahwa apabila aparat negara saja dapat menjadi korban kekerasan dalam praktik penagihan di lapangan, maka masyarakat umum berpotensi menghadapi ancaman yang lebih besar.

Ketua Robani menegaskan bahwa kejadian tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas debt collector yang selama ini kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai masih terdapat oknum-oknum yang menggunakan cara-cara premanisme dengan mengatasnamakan perusahaan pembiayaan.

BACA JUGA :   Kondisi Balita Penderita Hydrocephalus di Serang Memprihatinkan, Kepedulian Pemerintah Dipertanyakan

“Jangan sampai ada kelompok tertentu yang merasa kebal hukum dan bertindak seolah-olah memiliki kewenangan di atas aturan. Banten harus bersih dari praktik premanisme berkedok penagihan utang.

Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman,” katanya. Ormas KKPMP juga memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Polda Banten yang berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial FN dan YS. Namun demikian, pihaknya meminta agar proses hukum tidak berhenti pada dua orang tersebut, melainkan menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

“Kami mendukung penuh langkah Kapolda Banten dan jajaran dalam mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada kompromi terhadap tindakan kekerasan, apalagi yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas Ketua Robani.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik-praktik kekerasan dalam penagihan hanya akan memperburuk citra industri pembiayaan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

BACA JUGA :   Raup Ratusan Juta, Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Diamankan

Sebelumnya, Polda Banten melalui Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan bahwa dua anggota Satbrimob Polda Banten menjadi korban penganiayaan saat terjadi upaya perampasan kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa malam (2/6/2026). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial FN dan YS.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap sembilan orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut. Kepolisian memastikan seluruh pelaku akan diburu dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara kekerasan. Di tengah upaya menciptakan iklim hukum yang berkeadilan, tindakan intimidasi, penganiayaan, dan perampasan kendaraan secara paksa harus dihentikan. Negara tidak boleh kalah oleh kelompok-kelompok yang mengedepankan kekuatan fisik dibandingkan supremasi hukum.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses