Cangkruk Bareng Media 2025, BPJS Kesehatan Surabaya Bahas Berbagai Isu

  • Bagikan

Layanan Harus Sesuai Prosedur dan Hak Peserta

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriono, mendukung pernyataan BPJS Kesehatan dan menilai pentingnya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat dan fasilitas kesehatan terkait hak peserta JKN-KIS. 

“Selama prosedur diikuti dan rujukan sesuai, peserta berhak mendapat layanan sesuai kebutuhan medisnya, termasuk rawat inap tanpa batasan waktu,” ujarnya.

Acara yang dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media ini juga menjadi ajang klarifikasi sekaligus penguatan komitmen BPJS Kesehatan untuk terus memberikan pelayanan yang berkualitas dan sesuai regulasi. [By]

BACA JUGA :   Sinergi Bersama Kemenag, BPJS Kesehatan Surabaya Siap Berikan Perlindungan Calon Jamaah Haji dan Pengurus KBIHU
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses