Guncangan di Kejari Jakarta Barat: Kajari Hendri Antoro Lengser Usai Terseret Kasus Robot Trading

  • Bagikan
Ilustrasi barang bukti kasus robot trading. (Foto/pexels.com)

JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu dilakukan setelah Hendri diduga terlibat dalam penggelapan uang barang bukti terkait kasus robot trading Fahrenheit yang sempat menyeret sejumlah pejabat kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, Hendri telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) yang kini memimpin sementara Kejari Jakarta Barat.

“Kalau saat ini Plt-nya sudah ditunjuk,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (8/10).

Sebelum diberhentikan, Hendri terlebih dahulu menjalani pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dari hasil pemeriksaan itu, Kejaksaan Agung memutuskan menjatuhkan sanksi pencopotan, yang disebut Anang sebagai sanksi terberat dalam sistem kepegawaian jaksa.

BACA JUGA :   Akrab, Satgas TMMD Bojonegoro Rujakan Bersama Warga

“Itu sudah sanksi yang berat. Kalau jaksa sampai dicopot dari jabatan, artinya pelanggarannya serius,” ujar Anang.

Anang menegaskan, Kejaksaan Agung berkomitmen menindak tegas setiap aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

“Kami tidak akan mentolerir jaksa yang melanggar. Komitmen kami jelas: menindak tegas pelanggaran integritas,” tegasnya.

Terungkap dari Kasus Jaksa Azam

Nama Hendri Antoro muncul dalam berkas dakwaan jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang lebih dulu terjerat kasus serupa. Dalam dakwaan, Azam disebut menyelewengkan sebagian uang hasil kejahatan dari kasus robot trading Fahrenheit dan membagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Hendri Antoro.

Hendri disebut menerima uang sebesar Rp500 juta, yang disalurkan melalui Plh Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali.

BACA JUGA :   Penyemprotan Disinfektan Terus Dilakukan Satgas Dilokasi TMMD Kodim Bojonegoro

Azam sendiri telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu. Ia terbukti bersalah mengambil sebagian aset hasil sitaan dalam perkara robot trading Fahrenheit yang merugikan banyak korban di seluruh Indonesia.

Pencopotan Hendri menjadi langkah terbaru Kejaksaan Agung dalam memperkuat pengawasan internal dan memastikan tidak ada aparat kejaksaan yang menyalahgunakan posisi dalam pengelolaan barang bukti perkara.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses