Cangkruk Bareng Media 2025, BPJS Kesehatan Surabaya Bahas Berbagai Isu

  • Bagikan

Klaim BPJS Kesehatan pada Kasus DBD di Surabaya Capai Puluhan Miliar Rupiah

Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi ancaman serius di Kota Surabaya. Data BPJS Kesehatan menunjukkan tingginya angka pemanfaatan layanan kesehatan akibat DBD, yang berdampak langsung pada jumlah klaim yang diajukan sepanjang tahun 2024 dan awal tahun 2025.

Sepanjang tahun 2024, total klaim DBD di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di Kota Surabaya tercatat sebanyak 23.619 kasus dengan total biaya mencapai Rp 46,9 miliar. 

Sementara itu, dalam kurun waktu Januari hingga April 2025, jumlah klaim telah mencapai 14.148 kasus, meskipun data klaim untuk bulan Maret dan April belum seluruhnya matang.

BACA JUGA :   Sinergi Bersama Kemenag, BPJS Kesehatan Surabaya Siap Berikan Perlindungan Calon Jamaah Haji dan Pengurus KBIHU

Lonjakan Klaim Terjadi di Awal Tahun

Berdasarkan grafik tren pemanfaatan layanan, lonjakan klaim DBD tertinggi terjadi pada bulan Februari, baik untuk layanan rawat inap tingkat lanjutan (RITL) maupun rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL). Hal ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemanfaatan layanan rumah sakit selama musim pancaroba, yang umumnya memicu lonjakan kasus DBD.

Tren di FKRTL menunjukkan beban layanan tertinggi pada RITL, yang turut mendongkrak beban biaya pelayanan. Pada FKTP, peningkatan kasus tampak lebih merata, namun tetap memperlihatkan tren kenaikan kasus sepanjang triwulan pertama tahun ini.

21 Jenis Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS

Sebagai bentuk transparansi dan edukasi kepada masyarakat, BPJS Kesehatan juga merinci 21 jenis layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh program JKN-KIS, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Perpres No. 82 Tahun 2018.

BACA JUGA :   Kemenkes Gelontorkan Rp50 Juta bagi Puskesmas Penemu Kasus Kusta Terbanyak

Berikut adalah daftar layanan yang tidak dijamin:

1. Layanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).

3. Penyakit akibat kecelakaan kerja yang dijamin program lain.

4. Kecelakaan lalu lintas yang dijamin program wajib.

5. Layanan kesehatan di luar negeri.

6. Tujuan estetika atau kecantikan.

7. Pengobatan infertilitas.

8. Meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Ketergantungan alkohol dan narkoba.

10. Gangguan akibat menyakiti diri sendiri.

11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektivitasnya.

12. Tindakan medis eksperimental.

13. Alat kontrasepsi dan kosmetik.

14. Perbekalan rumah tangga.

15. Dampak bencana atau wabah.

BACA JUGA :   Team Relawan Kesehatan Kabupaten Bekasi Gelar Pelantikan Pengurus

16. Penyakit yang bisa dicegah.

17. Kegiatan sosial seperti bakti sosial.

18. Korban kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang.

19. Layanan terkait TNI, Polri, dan Kemenhan.

20. Yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan.

21. Yang sudah dijamin oleh program lain.

BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk memahami batasan layanan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. 

Informasi ini juga bertujuan agar peserta lebih bijak dalam memanfaatkan layanan dan memahami tujuan utama JKN sebagai jaminan terhadap kebutuhan dasar kesehatan, bukan seluruh bentuk layanan medis.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses