Fasilitas Kesehatan Wajib Layani Gawat Darurat
Seluruh fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama dengan BPJS maupun tidak, berkewajiban memberikan layanan jika pasien berada dalam kondisi gawat darurat medis. Namun, apabila kondisi pasien tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan, maka rujukan harus mengikuti prosedur yang berlaku melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai kepesertaan.
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa tidak ada aturan resmi yang mencantumkan angka “144 diagnosis” dalam regulasi terkait rujukan FKTP. Angka tersebut hanya dikenal sebagai istilah lapangan yang tidak memiliki dasar hukum tetap dan seringkali menimbulkan salah tafsir di masyarakat.
Contoh Kasus yang Sering Disalahpahami
Sebagai contoh, pasien diare yang datang ke UGD dalam kondisi tidak menunjukkan gejala darurat (seperti tidak dehidrasi berat atau tidak mengalami penurunan kesadaran), tidak otomatis dianggap darurat hanya karena terdaftar dalam 144 diagnosis.
Demikian pula pasien dengan gangguan telinga atau batuk ringan yang masuk dalam daftar diagnosis tersebut, tetap harus dinilai terlebih dahulu oleh tenaga medis apakah kondisinya layak dikategorikan gawat darurat.
Langkah Masyarakat Jika Ragu
BPJS Kesehatan menganjurkan masyarakat yang ragu dengan status kondisinya untuk memeriksakan diri terlebih dahulu ke FKTP (puskesmas atau klinik pertama) sesuai tempat terdaftar.
Menghubungi Petugas BPJS Satu di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS untuk mendapatkan penjelasan.
Dengan adanya klarifikasi ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat tidak lagi salah kaprah dalam memahami perbedaan antara diagnosis dan kondisi medis darurat.
Tujuannya adalah agar sistem rujukan berjalan dengan tepat dan fasilitas layanan kesehatan tidak mengalami beban yang tidak perlu.