BPJS Kesehatan Tegaskan: Tidak Ada Batasan Waktu Rawat Inap di Rumah Sakit
Isu mengenai pembatasan layanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan hanya selama tiga hari di rumah sakit rujukan kembali mencuat di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hermina Agustin Arifin, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Layanan rawat inap bagi peserta JKN-KIS tidak dibatasi hanya tiga hari. Pasien dapat mengakses rawat inap hingga dinyatakan sembuh sesuai dengan rekomendasi medis dari dokter yang merawat,” ujar Hernina.
Hernina menekankan bahwa sistem layanan BPJS Kesehatan berprinsip pada indikasi medis, bukan durasi waktu. Artinya, selama peserta masih membutuhkan perawatan sesuai penilaian dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), maka layanan akan terus dijamin oleh BPJS Kesehatan tanpa batasan hari.
Penilaian Medis Jadi Dasar Utama
Menurut Hernina, keputusan terkait lamanya pasien dirawat inap merupakan kewenangan tim medis berdasarkan kondisi pasien, bukan keputusan administratif dari pihak BPJS Kesehatan.
“Kami tidak pernah membatasi hari rawat inap. Yang menjadi acuan kami adalah penilaian medis dari rumah sakit,” tegasnya.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di luar jalur resmi.
“Jika ada rumah sakit yang membatasi durasi perawatan hanya karena alasan administratif, masyarakat berhak menanyakan kejelasannya atau melapor ke BPJS Kesehatan,” tutupnya.