Hoax ! Ada Batasan Hari Rawat Inap BPJS Kesehatan, Ini Faktanya !

  • Bagikan

Surabaya – Masyarakat tak perlu khawatir soal lamanya perawatan di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menegaskan bahwa tidak ada batasan durasi hari rawat inap bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama masih dibutuhkan secara medis.

“Perlu kami tegaskan bahwa sesuai janji layanan JKN, tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi peserta. Lama perawatan ditentukan sepenuhnya oleh tenaga medis, bukan atas permintaan pasien,” jelas Hernina dalam keterangannya di Surabaya, Selasa (09/07/2025).

Menurutnya, pasien hanya akan dipulangkan jika kondisi kesehatannya sudah dinyatakan stabil oleh dokter yang bertanggung jawab. Selama perawatan masih diperlukan berdasarkan indikasi medis, maka seluruh layanan tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA :   Vaksinasi Covid-19 Tahap ke Dua, 60 Nakes Puskesmas Pucanglaban Disuntik Vaksin Sinovac

“Setiap penyakit memiliki kriteria penanganan yang berbeda. Jika dokter menyatakan pasien masih harus dirawat, maka itu menjadi dasar jaminan layanan JKN,” lanjutnya.

Penegasan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diperbarui dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, sama sekali tidak disebutkan adanya pembatasan lama rawat inap untuk peserta BPJS.

Hernina juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan isu yang menyesatkan.

“Saya harap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi. BPJS Kesehatan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan berkualitas bagi seluruh peserta JKN,” tegasnya.

BPJS Kesehatan pun terus meningkatkan koordinasi dengan rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Jika peserta menghadapi kendala saat menjalani perawatan, mereka dapat langsung menghubungi petugas BPJS SATU! yang siap membantu di setiap rumah sakit.

BACA JUGA :   Bandel! Klaster Gowa yang Positif Corona Masih Aktif Jadi Imam Masjid di Jambi

“Peserta JKN juga bisa menyampaikan pengaduan lewat kanal resmi seperti Care Center 165, WhatsApp PANDAWA di 0811-8165-165, aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor cabang kami di Jalan Dharmahusada Indah Nomor 2,” pungkas Hernina. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses