Prinsip 3P Jadi Dasar Penjaminan Manfaat JKN-KIS
Untuk memastikan bahwa manfaat JKN-KIS diterima secara tepat sasaran, BPJS Kesehatan menerapkan prinsip 3P, yaitu: Pelayanan, Penjaminan, dan Pembayaran.
Pelayanan yakni dimana semua orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (Faskes).
Penjaminan, dimana hanya diberikan kepada peserta yang eligible dan memenuhi prinsip penjaminan manfaat.
Dan Pembayaran yakni hanya ditujukan bagi pelayanan yang memenuhi Prinsip Dasar Pembayaran Penjaminan Manfaat, yang meliputi.Pelayanan perorangan, Indikasi medis, Sesuai standar, Efektif, Efisien dan tidak termasuk dalam negative list.
Sesuai dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 pasal 46, penjaminan manfaat hanya diberikan berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan dan dinyatakan layak dari berbagai aspek, seperti indikasi medis, kelengkapan administrasi, dan koding diagnosis berdasarkan ICD 10 dan ICD 9. Pelayanan juga harus bebas dari potensi kecurangan (fraud).
144 Diagnosis Tidak Sama dengan Keadaan Gawat Darurat
BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat bahwa 144 jenis diagnosis medis yang selama ini dikenal luas, tidak otomatis dikategorikan sebagai keadaan gawat darurat. Penegasan ini penting untuk meluruskan pemahaman publik terkait layanan Unit Gawat Darurat (UGD) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Menurut ketentuan Pasal 63 Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018, keadaan gawat darurat adalah kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri atau orang lain, mengganggu jalan napas, sirkulasi, kesadaran, serta membutuhkan tindakan medis segera. Penetapan kondisi darurat ini dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).