Gresik – Sehari jelang perayaan Hari Raya Idhul Fitri 1445 H, terjadi aksi pengeroyokan dan pengrusakan yang dilakukan sekitar 10 orang kepada dua orang korban di perempatan Dusun Pengampon, Desa Setro, Kabupaten Gresik, Selasa, (09/04/2024), sekitar pukul 03.15 WIB.
Berdasarkan Laporan polisi nomor LP-B/13/IV/2024/SPKTPolsek Menganti/Polres Gresik/Polda Jatim para korban diantaranya, Rizky Ardiasnyah, Muhammad Ari Kurniawan, dan Ega Maulana Praditya Putra warga Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik telah menyerahkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib.
Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah didampingi Kasihumas Polres Gresik, iptu Wiwit Mariyanto dan Kanit Reskrim Polsek Menganti, iptu Ekhwan Hudin menyatakan bahwa selain korban mengalami luka, juga terdapat korban lain yang menderita kerugian akibat dari aksi pengrusakan yang dilakukan oleh pelaku.
Adapun dampak dari peristiwa yang dilakukan terlapor berinisial DT(20) dan AM (17) itu, telah mengakibatkan korban Muhammad Ari Kurniawan mengalami luka di jari tengah dan telunjuk sebelah kanan akibat terkena pukulan alat ruyung pelaku. Sementara itu, Ega Maulana Praditya juga mengalami luka pada punggung sebelah kiri. Tak hanya itu, pengrusakan rumah milik Rizky Ardiasnyah pun juga mengakibatkan kaca dan jendela mengalami pecah dan kerusakan.
Kronologis kejadian dimulai ketika korban-korban tersebut hendak menonton cek sound saur di lokasi kejadian. Tiba-tiba, terlapor DT dan teman-temannya, sekitar 10 orang, tiba di lokasi dengan konvoi sepeda motor. Danang langsung turun dari motor dan memukul Muhammad Ari Kurniawan, hingga mengalami luka di jari tengah dan telunjuk sebelah kanan.
Lebih lanjut, Perwira dengan tiga balok emas dipundak itu menambahkan bahwa para pelaku juga melakukan aksi pengrusakan di lokasi kejadian.
“Setelah melakukan pemukulan terhadap korban, terlapor DT dan teman-temannya melakukan pengrusakan kaca jendela rumah milik Rizky Ardiasnyah hingga kaca jendela mengalami pecah dan rusak,” ungkapnya.
“Kini salah satu pelaku yang merupakan ABH (Anak Berkonflik dengan Hukum) telah ditangani unit PPA Polres Gresik, adapun untuk delapan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Berdasarkan kejadian ini, terlapor DT dan AM dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang berpotensi dikenai hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. [By]