Tuban – Tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dana sewa pengelolaan lahan milik PT BSI di Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban Jalan di tempat. Seperti ramai dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Tingkis diadukan warga ke Polres Tuban atas dugaan tindak pidana Korupsi pada bulan Oktober 2024.
Dan kini telah menginjak bulan ke -10 warga sebagai pengadu belum mendapatkan kabar dan hal itupun sontak menuai sorotan tajam dari warga. Warga mendesak kinerja Kepolisian agar lebih transparan dalam menindak lanjuti laporan pengaduan mereka.
Sebelumnya, sekitar delapan orang dari belasan warga yang merasa dirugikan telah melakukan pengaduan resmi atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa Tingkis ke Polres Tuban. Mereka tak terima, merasa dirugikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tanah milik PT Semen Indonesia (SBI).
Seperti dalam salah satu dokumen surat pernyataan tertanggal 26 September 2024 yang diterima redaksi, pada 20 September 2024 ia bersama warga lain dipanggil ke balai desa dan diminta menandatangani surat perjanjian sewa yang disodorkan langsung oleh kades Tingkis. Meski sebelumnya ia menyatakan telah menggarap lahan seluas 7.876 meter persegi sejak 2019 tanpa pernah dimintai biaya sewa oleh PT SBI.
Dalam surat itu, menyebutkan bahwa ia membayar Rp12.995.400 untuk masa sewa enam musim tanam. Demikian dengan warga lainnya yang telah menggelontorkan sejumlah nominal bervariatif sesuai dengan luas lahan yang dikelolanya.
“Pembayaran dilakukan di kantor kepala desa, bukan di kantor PT SBI yang berada di Kecamatan Tambakboyo. Demikian pula dengan beberapa warga lainnya. Nominalnya bervariatif,” terang salah satu warga sembari menunjukan bukti perjanjian pembayaran yang telah ditanda tangani langsung oleh kades.
Atas hal itu, Warga pun curiga ada praktik penyalahgunaan wewenang. Mereka juga menyebut adanya bukti pembayaran yang telah diminta dan telah diserahkan ke Polisi.
“Kami hanya ingin kejelasan dan transparansi, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat dan nama baik desa. Bukti bukti pembayaran kami yang asli sudah kami serahkan ke Unit tipikor Polres Tuban,” sahut warga lainnya.
Sayangnya, proses hukum laporan pengaduan warga ini justru terkesan ‘jalan di tempat‘. Kasus yang teregister dengan nomor Dumas: L1/330/X/Res3.3/2024/Reskrim sudah 10 bulan lamanya berjalan tanpa kepastian.
Sementara, Kepada wartawan, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tuban, Iptu Danny Rhakasiwi menyatakan masih menunggu jawaban dari Wassidik Polda Jatim.
“Kasus ini masih Dumas, jadi harus hati-hati. Kalau naik penyidikan, kita harus gelar ulang perkara dan itu butuh restu dari Polda. Tapi sampai sekarang kami juga masih menunggu jawaban,” jelas Iptu Danny Rhakasiwi via sambungan seluler whatssappnya, Rabu (20/08).
Namun, keterangan berbeda justru datang dari Polda Jatim. Pihak Wassidik Ditreskrimsus Polda Jatim menyatakan surat dari Polres Tuban belum pernah masuk ke meja mereka.
“Terkait LI/330 belum masuk ke Wassidik. Mohon disampaikan ke Tuban untuk membuat pengantar permohonan gelar,” demikian jawaban resmi Wassidik Polda Jatim, Jumat (29/08).
Kondisi ini menimbulkan kesan saling lempar antar aparat penegak hukum. Sementara warga yang dirugikan atas hal itu mendesak adanya kejelasan dan kepastian hukum atas laporan pengaduan dugaan tindak Pidana Korupsi yang telah resmi mereka layangkan ke Polres Tuban dalam hal ini Unit tindak Pidana Korupsi Polres Tuban, Polda Jatim. (Tim)
















