Polresta Banyuwangi Bongkar 8 Kasus Narkoba, Amankan 10 Tersangka dan Ribuan Ekstasi

  • Bagikan

Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (15/8/2025), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., didampingi Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono serta pejabat utama, memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang Agustus 2025.

Sepanjang periode tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus dengan total 10 tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Sabu-sabu: 4,4 Kg, Ganja: 332,48 gram, Ekstasi: 4.726 butir, Daftar G: 2.552 butir, Uang tunai: Rp2.200.000, 4 unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam, 6 unit timbangan digital.

Dua Tersangka dengan Barang Bukti Terbanyak

BACA JUGA :   Jalin Keakraban, Satgas TMMD 110 Bojonegoro Komsos Dengan Dinas Kesehatan

Dari keseluruhan kasus, dua tersangka tercatat memiliki barang bukti paling besar.

Kasus pertama diungkap pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Tunggurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari. Polisi menangkap IS alias Kacung dan menyita sabu seberat 4.077,9 gram yang terbagi dalam 5 paket, serta 18 paket berisi total 4.409 butir ekstasi.

Pengembangan kasus itu kemudian mengarah pada tersangka kedua, R alias Kimin, yang ditangkap setengah jam setelah penangkapan pertama. Dari tangannya, polisi menemukan 12 paket sabu seberat 317,87 gram dan satu plastik berisi 236 butir ekstasi.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.

BACA JUGA :   Cegah Sebaran Covid-19, Dilokasi TMMD Kodim Bojonegoro Satgas Aktif Sosialisasi Protokol Kesehatan

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Banyuwangi,” tegas Kombes Pol Rama.

Masih Dalam Pengembangan

Kapolresta Banyuwangi menambahkan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri asal barang bukti serta jaringan pemasok. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku baru beroperasi selama dua bulan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan demi memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Banyuwangi,” ujarnya.

Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Sinergi aparat dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkas Kapolresta.[By]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses