DimensiNews.co.id – SAROLANGUN.
Sungguh tak disangka, masih ada pemerintah desa yang tak sanggup membayar tagihan listrik kantor desanya setiap bulan. Bukannya menunggak satu atau dua bulan, malah tunggakannya sampai 22 bulan, atau hampir dua tahun lamanya.
Akibatnya, pihak PLN melakukan tindakan tegas dengan memutuskan meteran listrik di kantor desa tersebut.
Kejadian itu terjadi di Desa Pulau Pandan, yang merupakan ibu kota Kecamatan Limun, pada Jumat (20/10) pekan lalu.
Salah seorang Pegawai PLN, Muamar saat ditemui, Senin (23/10) kemarin membenarkan hal tersebut, bahwa pihak PLN melakukan pemutusan listrik dikantor tersebut.
Menurutnya sebelum diputuskan jaringan listrik tersebut, pihak PLN pasti terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan, mungkin tidak ada jawaban pihak kantor desa, maka diturunkanlah tim khusus dari PLN untuk memutuskan jaringan listrik di kantor desa tersebut.
“Penarikan itu di karnakan pihak kantor desa tidak membayar tagihan PLN selama 22 bulan,setiap pencabutan amper pasti sebelumnya suda di layangkan surat ,mgkin surat itu di abaikan oleh pihak kantor desa tersebut,” katanya.
Sementara itu, Pjs Kades Pulau Pandan, Rahman Syafii saat dihubungi melalui ponsel mengakui hal tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah berupaya melakukan pembayaran, namun nomor rekening listrik kantor desa tidak ada/hilang, maka pembayaran selalu tidak dilakukan.