DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dua awak media online liputan Halteng, ketika sampai di desa Sakam, Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kamipun terkejut dan meradang saat menemukan proyek jalan status Nasional dilapangan diduga tak diselesaikan pekerjaannya oleh pihak kontraktor.
Proyek jalan sepanjang 7 kilo meter yang dikerjakan salah satu perusahaan misterius dengan pengawasnya bernama Marwan, begitulah kata warga Sakam dan Nursifa yang berada di desa perbatasan Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
Sejumlah masyarakat pun mengantar kami untuk meninjau pekerjaan jalan tersebut. Sampai disana (lokasi proyek) ternyata kami temukan sebanyak 58 tumpukan material timbunan yang belum dihampar oleh pihak kontraktor dan satu gorong-gorong serta saluran yang belum selesai dikerjakan.
Kepada media ini, masyarakat dua desa itupun mengisahkan pekerjaan proyek jalan tersebut bahwa sejak proyek jalan ini dikerjakan oleh kontraktor meninggalkan sejumlah masalah, karena sebagian material warga belum diselesaikan pembayarannya. Kemudian lebih fatal lagi jalan yang menguras anggaran aspirasi DPRD Provinsi milyaran rupiah ini tak diselesaikan oleh pihak kontraktor Marwan nama salah satu pengawasnya.
“Yang pasti dan sudah tentu masyarakat dirugikan karena jalan status nasional tersebut dinilai tak mendapat pengawasan yang baik dari pemerintah Provinsi Maluku Utara. Olehnya itu, melalui masyarakat dan dua pimpinan Desa di wilayah perbatasan ini meminta pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pada jalan tersebut untuk menindaklanjuti pekerjaan jalan sampai selesai serta melakukan pengawasan secara intensif di lapangan,” pintah Kepala Desa Sakam Fakir Abd Salam kepada awak media baru-baru ini di Sakam.
Kades juga mendesak, Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk meminta kepada pihak kontraktor agar menyelesaikan pekerjaan jalan di desa Sakam sekaligus ikut mengawasi, sebab jalan itu nanti akan digunakan masyarakat untuk jangka waktu yang cukup lama.
“Pemprov Malut dan Pemkab Halteng jangan berdiam diri saja lihatlah apa yang terjadi dilapangan saat ini,” kesalnya.
Kepala Desa Sakam kepada wartawan menegaskan juga, bahwa proses pemadatan harus dituntaskan sampai jumlah “passing” (lintasan dari alat pemadat) terpenuhi sesuai ketentuan. “Sementara dilapangan tidak selesai. Mestinya Pemprov Malut mengancam dalam pengerjaan jalan yang tidak memenuhi spesifikasi melalui uji mutu maka konsultan supervisi dan PPK dapat menolak (merejeck) pengerjaan sekaligus menolak pembayaran pekerjaan,” ujarnya.
Sementara amatan awak media online dilapangan terdapat satu unit gorong-gorong yang tidak diselesaikan, puluhan tumpukan matrial sirtu yang belum dihampar dan ruas badan jalan yang belum ditimbun dan lokasi warga yang dibongkar belum dibayar.

(Ode)