SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran, dan Penyelamatan Non Kebakaran, Kamis (13/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama Wakil Bupati H. Andreas serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi DPRD — mulai dari Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDIP, Demokrat, hingga PPP — menyampaikan pandangan umum, saran, dan catatan terhadap substansi Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Beberapa fraksi menyoroti pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dalam penanggulangan kebakaran, serta perlunya sinergi lintas sektor agar sistem pencegahan dan penyelamatan dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, sejumlah fraksi juga mendorong agar Raperda ini tidak hanya berfokus pada penanggulangan, tetapi juga memperkuat aspek edukasi dan mitigasi risiko di tingkat masyarakat, termasuk kesiapsiagaan menghadapi bencana non-kebakaran seperti evakuasi bangunan dan penyelamatan korban.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dari mekanisme pembentukan peraturan daerah.
“Masukan dan pandangan dari seluruh fraksi akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan substansi Raperda, agar lebih komprehensif dan implementatif di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar dijadwalkan akan memberikan tanggapan resmi terhadap pandangan umum seluruh fraksi dalam rapat paripurna berikutnya, yang akan digelar pada Jumat (14/11/2025).
Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran, dan Penyelamatan Non Kebakaran ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan sistem penanggulangan kebakaran yang terpadu, profesional, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.*(Asep)
















