Ketua Gerindra Taliabu, Muhaimin Syarif Terancam Sanksi Dari Panwaslu

  • Bagikan

Photo istimewa : Ihksan

 

DimensiNews.co.id TERNATE  – Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Taliabu, Muhaimin Syarif teracam sanksi dari Panitia Panwaslu Taliabu mengenai dengan pelanggaran pemilu yang dilakukannya.

Dalam kampanye yang digelar oleh pasangan calon Abdul Gani Kasuba dan M Ali Yasin, beberapa waktu lalu di Kabupaten Taliabu nampak Muhaimin Syarif sebagai Juru Kampanye. Padahal diketahui Muhaimin Syarif merupakan juru kampanye dari paslon MK-Maju, sesuai dengan data yang ada di KPU Provinsi Maluku Utara.

“Kenapa Panwas memberhentikan, karena orang itu (red, Muhaimin Syarif) tidak terdaftar sebagai Jurkam AGK-YA. Ia terdaftar sebagai juru kampanye MK-MAJU,” ungkap Muksin Amrin, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, saat dihubungi via seluler, Kamis (24/05/2018).

BACA JUGA :   Lockdown Ibu Kota, DPRD: Saya Rasa Jakarta Sudah Siap

Secara mekanisme, kata Muksin dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 tahun 2017 tentang Kampanye. Maka semuanya harus didaftarkan, baik itu waktu kampanye maupun juru kampanye dan jika itu tidak didaftarkan, maka melanggar peraturan, karena tidak ada payung hukum yang jelas.

“Langkah yang diambil oleh Panwaslu adalah bentuk dari pencegahan. Dan secara etika, ia (red, Muhaimin Syarif) tidak boleh mengamuk seperti itu, kayak seperti orang gila saja. Padahal, yang bersangkutan adalah orang partai. Seharusnya, orang partai itu paham aturan,” jelasnya.

Lebih lanjut, sanksi yang akan diberikannya masih proses pendalaman. Karena pihak Panwaslu Taliabu masih mengumpulkan data maupun saksi yang ada.

BACA JUGA :   Diduga Ada Mark Up Proyek Pembangunan Fasilitas Umum di Kampung Warga Indah Jaya

“Kalau ini sifatnya mengancam dan menghalangi-halangi, maka ini unsurnya pidana dan sanksi yang diberikan tentu pidana. Tapi, kalau ini unsur pelanggaran administrasi, maka sanksi yang diberikan adalah tidak boleh kampanye untuk waktu berikutnya, “pungkas Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

 

 

Laporan reporter : San

Editor.                    : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses